Jakarta, VIVA – Dua hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memindahkan tahanannya nanti ke Semarang dan Medan.
Bahkan, keduanya juga berharap hakim bisa memberikan putusan ringan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, buntut memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Permintaan Erintuah dan Mangapul, disampaikan ketika menjalani sidang tanggapan jaksa atas nota pembelaan atau pleidoi yang diajukannya. Replik jaksa dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 2 Mei 2025.
"Saya tambahkan pak, Yang Mulia, kalau boleh nanti saya melaksanakan pidananya di Lapas Kedungpane, Semarang," ujar Erintuah di ruang sidang.
Sementara itu, Mangapul menyatakan tetap pada nota pembelaannya. Namun, dia ingin hakim mengizinkan dirinya menjalani masa pidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan. Tujuannya agar dekat dengan keluarga karena tengah mengalami sakit.
"Jadi untuk menanggapi replik dari penuntut umum, saya mengajukan duplik secara lisan, duplik secara lisan, yang pada intinya saya bertetap dengan pembelaan saya semula," sebut Mangapul.
Kemudian, tim kuasa hukum Erintuah dan Mangapul menyebut bahwa tuntutan jaksa terhadap kliennya dinilai sangat tinggi.
Menurutnya, Erintuah dan Mangapul sudah mengakui kesalahannya menerima uang suap dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Erintuah dan Mangapul juga sudah membuat terang perkara ini dengan mengajukan diri sebagai saksi justice collaborator.
"Hal ini sangat memberatkan terdakwa karena tuntutan tersebut sangat jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan hati nurani, mengingat terdakwa telah mengakui perbuatan yang telah dilakukannya, dan telah mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum atau justice collaborator," kata kubu Erintuah dan Mangapul.
Lebih lanjut, penasihat hukum menyebut Erintuah dan Mangapul sudah mengembalikan uang suap tersebut. Majelis hakim diharapkannya bisa menerima pengajuan permohonan saksi justice collaborator yang diajukan kliennya.
"Bahwa terdakwa telah meminta maaf dan atas segala perbuatannya yang telah mencoreng tubuh institusi Mahkamah Agung tempat bernaungnya terdakwa selama ini," sebutnya.
Diketahui, Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi.
Erintuah dan Mangapul oleh JPU dituntut 9 tahun penjara. Sedangkan Heru tuntutannya 12 tahun penjara.
Ketiganya diminta jaksa penuntut umum untuk membayar uang pengganti Rp 750 juta. Jika tak mampu dibayar, maka harus diganti kurungan selama 6 bulan.
Mereka bertiga merupakan hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.
Erintuah Damanik, Managapul dan Heru Hanindyo dinilai jaksa sudah melanggar pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Halaman Selanjutnya
Menurutnya, Erintuah dan Mangapul sudah mengakui kesalahannya menerima uang suap dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Erintuah dan Mangapul juga sudah membuat terang perkara ini dengan mengajukan diri sebagai saksi justice collaborator.