Jakarta, VIVA – Fachri Albar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika oleh Polres Metro Jakarta Barat. Penetapan sebagai tersangka ini menyusul penangkapannya di kediaman yang berkawasan di Jakarta Selatan pada Minggu 20 April 2025 lalu.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat alasan penahanan terhadap Fachri Albar. Scroll lebih lanjut ya.
Dalam kasus narkoba kali ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain dua paket plastik klip sabu dengan berat bruto 0,65 gram, satu paket plastik klip ganja berat bruto 1,11 gram, dua linting ganja berat bruto 0,94 gram, satu buah botol kaca berisi kokain berat bruto 3,96 gram, 27 butir pil alprazolam, 4 buah cangklong kaca bekas pakai, bong, hingga 4 korek modifikasi.
"(Untuk hasil tes urine) metamfetamin positif, amfetamin positif, benzodiazepine positif," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, dalam konferensi pers di Jakarta, kamis 24 April 2025.
Akibat kasus ini, Fachri Albar dijerat Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancaman pidananya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," jelas Twedy.
"Serta UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62, pidana penjara paling lama 5 tahun, pidana denda paling banyak Rp 100 juta," tambahnya.
Sebagai informasi, Fachri Albar telah ditangkap di kediamannya pada Minggu 20 April 2025 oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Saat penangkapan, Fachri Albar sedang sendirian dan dalam kondisi yang sadar.
Pada 23 April 2025, Fachri Albar menjalani pemeriksaan kesehatan di Biodekkes Polres Metro Jakarta Barat. Polisi memastikan Fachri Albar dalam kondisi yang sehat usai ditangkap malam itu. Dari hasil tes urin, Fachri Albar dinyatakan positif narkoba.
Ini bukan kasus narkoba yang pertama kalinya bagi Fachri Albar. Aktor tersebut pernah terjerat kasus narkoba hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2007. Kemudian ditemukan 1,2 gram kokain di sebuah kotak obat di kamar pribadinya. Akhrinya, Fachri Albar menyerahkan diri ke pihak berwajib.
Di tahun 2018, Fachri Albar ditangkap di rumahnya karena kasus narkoba dengan barang bukti berupa 1 puntung sisa pakai narkotika jenis ganja seberat 0,32 gram dan 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu seberat 0,32 gram.
Kini, Fachri Albar kembali terjerumus kasus narkoba. Ia pun sudah mengenakan baju tahanan karena resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Halaman Selanjutnya
"Serta UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62, pidana penjara paling lama 5 tahun, pidana denda paling banyak Rp 100 juta," tambahnya.