Advokat Donny Tri Ngaku Dua Kali Ketemu Harun Masiku: Dia Kasih Saya Uang Rp100 Juta

3 hours ago 1

Kamis, 24 April 2025 - 18:32 WIB

Jakarta, VIVA – Advokat Donny Tri Istiqomah mengatakan bahwa dirinya sempat bertemu dengan Harun Masiku sebanyak dua kali. Pertemuan tersebut diungkap Donny ketika dirinya menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 24 April 2025. 

"Saksi pernah ga bertemu dengan Harun Masiku?," tanya jaksa.

"Pernah," jawab Donny.

Donny menjelaskan bahwa dirinya bertemu sebanyak dua kali. Pertemuan pertama dengan Harun terjadi di DPP PDIP.

" Setelah putusan MA itu keluar, Harun tiba-tiba ketemu saya. Kemudian saya-Harun Masiku, saya nanti yang akan menggantikan, dia mengklaim ya," kata Donny.

"Dia menggantikan Riezky, terus ngasih uang saya Rp100 (juta), terima kasih. Mengucapkan terima kasih, ngasih saya uang Rp100 juta, sebagai ucapan terima kasih karena saya sudah menyusun uji materi PKPU," sambungnya.

Donny menyebut, uang Rp100 juta dari Harun Masiku sebagai lawyer fee. 

"Mengucapkan terima kasih Harun masiku karena saksi sudah buat kajian, sudah membuat jasa untuk uji materi, itu kan semacam lawyer fee lah," sambung Donny.

Pertemuan dengan Harun, kata Donny, terjadi secara tidak sengaja. Kemudian, pertemuan kedua dengan Harun terjadi ketika rapat pleno DPP PDIP.

"Harun sempat nanya , gimana ini putusan MA kan sudah keluar. Ya tunggu pak. Nunggu rapat pleno DPP dulu. Kalau sudah ada rapat pleno DPP yang memutuskan memang... Kan saya bilang... Harun kan itu pasti buat saya. Belum tentu saya bilang. Nunggu pleno DPP dulu. Kalau pleno DPP kemarin caleg lain kan gimana? Saya enggak bisa bergerak sebelum ada rapat pleno DPP memutuskan. Kalau sudah memutuskan bapak Harun baru saya buatkan surat. Dan saya harus lapor dulu sama DPP," tandas Donny.

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 sebanyak Rp 400 juta.

Atas perbuatannya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya

Donny menyebut, uang Rp100 juta dari Harun Masiku sebagai lawyer fee. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |