Jakarta, VIVA – Advokat Donny Tri Istiqomah, mengaku kena marah oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, usai minta kader PDIP Riezky Aprilia mundur dari anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk selanjutnya diganti Harun Masiku.
Hal tersebut terungkap dalam keterangan Donny Tri, ketika menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW anggota DPR RI, dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 24 April 2025.
Jaksa awalnya mencecar Donny soal pengetahuannya terkait permintaan Saeful Bahri kepada Riezky Aprilia, untuk mundur. Permintaan itu dilakukan ketika Saeful dan Riezky bertemu di Singapura.
Donny pun mengaku bahwa mengetahui pertemuan itu, karena dilakukan atas inisiatif dirinya untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR.
“Motifnya adalah, saya berinisiatif untuk mencari solusi lain bagaimana kalau lewat jalur PAW saja. Karena pelaksanaan putusan MA setelah caleg dilantik jadi anggota DPR jadi debatable. Butuh teori-teori hukum,” ujar Donny di ruang sidang.
“Sehingga saya bilang, coba deh siapa tau Riezky mau mundur. Saya enggak bisa ketemu Riezky kebetulan Saeful ada di Singapura. Saeful kan pengusaha kebetulan ada kerjaan di Singapura juga,” lanjutnya.
Donny malah kena marah Hasto karena bersikap inisiatif tersebut. Donny kena marah karena dirinya dianggap melakukan langkah-langkah diluar kewenangannya.
Pasalnya, Hasto menjelaskan bahwa permintaan jika kader PDIP mundur harus dilakukan berdasarkan keputusan DPP PDIP yang diambil dalam rapat pleno.
“Setelah saya sampaikan ke Pak Hasto, Pak Hasto marah kenapa kamu nyuruh Riezky mundur? Tugasmu adalah melaksanakan langkah-langkah hukum terkait pleno DPP dan putusan Mahkamah Agung kok kamu malah jadi DPP,” kata Donny.
"Mundur tidaknya Riezky tuh apa kata pleno DPP. Kok kamu malah mendahului pleno,” lanjutnya.
Namun, Donny tidak membalas amarah Hasto karena merasa salah. Dia juga mengaku tak lagi berkomunikasi langsung dengan Riezky usai dimarahi Hasto.
“Karena murni inisiatif saya salah, saya dimarahin ya saya diam dan langsung tidak berani lagi telepon Riezky,” tandasnya.
Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 sebanyak Rp 400 juta.
Atas perbuatannya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Halaman Selanjutnya
“Setelah saya sampaikan ke Pak Hasto, Pak Hasto marah kenapa kamu nyuruh Riezky mundur? Tugasmu adalah melaksanakan langkah-langkah hukum terkait pleno DPP dan putusan Mahkamah Agung kok kamu malah jadi DPP,” kata Donny.