Soal Percakapan 'Perintah Ibu' dari Saeful Bahri, Kubu Hasto: Itu bukan Perintah Megawati

2 hours ago 2

Jakarta, VIVA - Tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy membantah keterangan mantan kader PDIP Saeful Bahri terkait ada 'perintah ibu'. Dia menyebut bahwa pernyataan tersebut bukan merujuk pada Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri.

Ronny mengatakan bahwa Saeful Bahri hanyalah mencatut nama saja. “Tadi kami sudah sampaikan mencatut nama itu, sudah,” ujar dia di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 April 2025.

Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2024

Photo :

  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Ronny bersikeras bahwa 'perintah ibu' yang disebut Saeful Bahri tidak merujuk pada Megawati.

“Bukan, bukan, bukan (Megawati),” ujar Ronny.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) memutar rekaman hasil penyadapan di sidang kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI, dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Kamis, 24 April 2025. 

Rekaman itu diputar ketika sidang pemeriksaan saksi Agustiani Tio Fridelina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis 24 April 2025. Dalam rekaman tersebut, terungkap percakapan  antara mantan kader PDIP Saeful Bahri dengan saksi Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu RI.

Jaksa memutar rekaman panggilan ponsel tersebut di ruang sidang sekaligus ingin mengonfirmasi kebenarannya. Rekaman panggilan ponsel ini dilakukan pada 6 Januari 2020.

"Kemudian ini tadi sempat ditayakan oleh rekan kami terkait dengan komunikasi telepon saudara dengan saeful, izin Yang Mulia kami akan putarkan rekamannya?," tanya jaksa.

Jaksa lantas mulai memutar rekaman panggilan seluler Saeful Bahri dengan Agustiani Tio Fridelina.

"Tadi mas Hasto telpon lagi bilang ke Wahyu ini ‘garansi saya’, ‘ini perintah dari ibu dan garansi saya’. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi," ucap Saeful dalam rekaman panggilan seluler yang kemudian diamini Agustiani.

Dalam panggilannya, Saeful meminta kepada Agustiani lebih dulu bertemu Donny Tri Istiqomah sebelum mulai sidang pleno di KPU.

“Yang kedua, besok kan pleno tuh, KPU. Nah sebelum pleno bisa enggak? Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya. Terus kemudian yang kedua mbak Tio udah ketemu belum sama tim hukumnya," kata Saeful.

Kemudian, Agustiani mengatakan bahwa dirinya masih mencari informasi pandangan hukum yang lebih kuat untuk meloloskan sengketa Harun Masiku.

"Mengenai postulat hukum yang Donny bilang, pengertian yang aku dapat dari mereka-mereka itu postulat hukum itu kan kalau tidak ada. Artinya, itu kebenaran yang memang udah A ya A gitu. Cuma ini kan ada perubahan, kop suratnya itu adalah putusan MA, 'iya’. Nah tapi kan ada yang berubah, kemudian karena kan diketahui belakangan ada perubahan angka. Kan begitu," lanjutnya.

Agustiani pun masih ragu dengan saran Saeful. Sehingga Agustiani bertanya-tanya jalan keluar dari pemaksaan sengketa pileg demi meloloskan Harun Masiku.

"Gak ada wayout, gak ada dong itu solusinya kita tahu mba, mereka itu jangan-jangan potsulat, ya kan. Mereka itu cuma ke PAW Way Out nya, saudara kalau bicara PAW mba gak usah kita operasi, kita langsung pecat aja si itu," jawab Saeful.

Singkat cerita, Saeful Bahri menyebut bahwa PDIP juga tak segan memecat Riezky Aprilia demi operasi khusus (opsus) PAW DPR Harun Masiku.

"Sehingga kenapa ada ini, adalah opsus, opsus untuk menunjukkan tafsir hukum, gitu dong. Kemudian nanti jam 4 aku bisa hadir kalau dibutuhkan," ujarnya.

Agustiani pun mengupayakan bertemu Wahyu Setiawan dan Hasyim Asy'ari sebelum sidang pleno penetapan dimulai.

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi Anggota DPR RI periode 2019-2024 sebanyak Rp 400 juta.

Atas perbuatannya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Halaman Selanjutnya

"Kemudian ini tadi sempat ditayakan oleh rekan kami terkait dengan komunikasi telepon saudara dengan saeful, izin Yang Mulia kami akan putarkan rekamannya?," tanya jaksa.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |