Jakarta, VIVA – Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, menggelar audiensi dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, guna membahas soal rencana kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan pada bulan Juli 2025 mendatang.
Anindya menegaskan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan setidaknya harus memperhatikan keadaan dan kondisi perekonomian nasional. Karena para pelaku usaha menurutnya masih berupaya bertahan dari situasi ekonomi saat ini, sehingga kenaikan iuran BPJS dipastikan hanya akan menjadi beban tambahan baru bagi para pelaku usaha tersebut.
"Kita mengerti alasannya (kenaikan iuran BPJS), tapi kita juga harus melihat keadaan ekonomi dan kemampuan perusahaan. Tapi yang paling penting adalah mencegah daripada mengobati," kata Anindya di Menara Kadin, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 24 April 2025.
Soal rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), Anindya menilai bahwa hal itu akan memberatkan operator rumah sakit. Karena penurunan kelas BPJS akan membuat pihak rumah sakit harus melakukan penyesuaian terkait kapasitas kamar rawat inap pasien.
[Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, saat ditemui di Menara Kadin, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 24 April 2025]
Photo :
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Misalnya apabila kapasitas kamar untuk pasien BPJS kelas 1, hanya boleh diisi oleh 1-2 orang. Sementara pasien BPJS kelas 2 berkapasitas 3-5 orang, dan pasien BPJS kelas 3 berkapasitas kamar 4-6 orang. Jika ada penerapan kelas rawat inap standar ini, maka pemilik rumah sakit harus menata ulang kamar untuk pasien BPJS.
"Maka akibat hal ini, para pelaku usaha harus membuat capex baru guna melakukan renovasi penyesuaian kelas kamar rawat inap di rumah sakitnya masing-masing," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, sampai saat ini belum ada keputusan resmi terkait rencana kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan di bulan Juli 2025 mendatang.
Selain saat ini wacana itu masih dalam proses pembahasan guna merumuskan besaran kenaikan iuran, Ali mengakui bahwa rencana kenaikan iuran tersebut bersamaan dengan pembahasan untuk penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), penentuan paket manfaat, hingga tarif rumah sakit yang akan dibayarkan.
Kondisi keuangan BPJS Kesehatan 2025 dipastikan tetap sehat
"Sekarang masih didiskusikan terus (rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan). Belum fix naik di Bulan Juli 2025. Tapi kita berharap para pekerja tidak sampai berkurang manfaatnya," kata Ali.
Dia menambahkan, kenaikan tarif iuran BPJS sebetulnya diperbolehkan untuk melakukan penyesuaian tarif dalam rentang 2 tahun sekali. Tujuannya yakni untuk menyesuaikan laju inflasi dan kondisi perekonomian nasional. Namun hingga saat ini, iuran BPJS Kesehatan sendiri diakui belum mengalami kenaikan lebih dari 5 tahun.
Menurutnya, salah satu upaya untuk mempertahankan kinerja BPJS Kesehatan di tengah adanya ancaman defisit atau gagal bayar jika tidak melakukan penyesuaian tarif, yaitu meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
"Makanya kami pun mendorong asosiasi pengusaha seperti Kadin, untuk jujur melaporkan data para pekerjanya. Terutama soal data penghasilan para pekerja, yang nantinya menjadi basis hitungan pengenaan iuran BPJS Kesehatan," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Selain saat ini wacana itu masih dalam proses pembahasan guna merumuskan besaran kenaikan iuran, Ali mengakui bahwa rencana kenaikan iuran tersebut bersamaan dengan pembahasan untuk penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), penentuan paket manfaat, hingga tarif rumah sakit yang akan dibayarkan.