Jakarta, VIVA – Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih menyoroti kasus dugaan suap Rp60 miliar yang melibatkan pengacara hingga hakim. Dia menyebut peradilan di Indonesia saat ini dalam kondisi darurat moral.
Diketahui, dugaan suap Rp60 miliar merupakan pemufakatan jahat ata vonis lepas atau onslag korporasi yaitu Musim Mas Group, Permata Hijau Group, dan Wilmar Group dalam perkara fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang melibatkan perusahaan.
“Maraknya suap-menyuap karena rendahnya moralitas penegak hukum, baik advokat maupun hakim," ujar Ikhwan kepada wartawan Kamis 24 April 2025.
Kejagung menetapkan Hakim Djuyamto sebagai tersangka suap
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Dia menjelaskan, bahwa hakim dan peradilan memiliki moralitas dan integritas. Pasalnya, mereka adalah muara dan harapan terakhir dalam penegakan hukum.
Tak lupa, Ikhwan menyesalkan perilaku pengacara yang diduga terlibat dalam suap ini yakni Marcello Santoso dan Ariyanto Bakri. Dia menyebut advokat merupakan officium nobile (profesi mulia) yang dilarang memberi suap.
"Di profesi advokat ada kode etik advokat, di mana advokat sebagai officium nobile, tidak boleh memberi suap," kata Ikhwan.
Namun begitu, Ikhwan mengklaim suap yang dilakukan Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri adalah persoalan integritas pribadi. Tidak semua pengacara menangani perkara dengan memberi iming-iming kepada penegak hukum.
"Jika hal itu terjadi (memberi suap), maka itu adalah masalah integritas personal yang mencoreng profesi,” ungkapnya.
Untuk menghentikan praktik mafia peradilan, Ikhwan menilai perlu dilakukan evaluasi total terhadap sistem peradilan. Ia menekankan pentingnya membangun sistem yang mampu melahirkan hakim yang kompeten dan berintegritas, dimulai dari proses rekrutmen.
"Rekrutmen perlu dipertimbangkan untuk merekrut calon-calon hakim yang telah berpengalaman di dunia hukum misal selama 10 atau 15 tahun, bukan fresh graduate," jelas Ikhwan.
Menurut dia, eksaminasi putusan oleh perguruan tinggi ataupun fakultas hukum atas putusan hakim juga perlu disemarakkan untuk menilai kualitas hakim, termasuk sebagai dasar promosi dan mutasi hakim.
Selain itu, dia mengusulkan pengawasan yang lebih kuat serta peningkatan kesejahteraan hakim. "Kesejahteraan hakim harus juga ditingkatkan," ucap Ikhwan.
Ikhwan berharap agar independensi hakim bukan hanya slogan, tetapi diwujudkan dalam kualitas putusan yang berpijak pada logika hukum dan kebenaran. Menurut dia, hakim harus menjadi harapan terakhir bagi keadilan, bukan menjadi bagian dari persoalan itu sendiri.
Halaman Selanjutnya
Namun begitu, Ikhwan mengklaim suap yang dilakukan Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri adalah persoalan integritas pribadi. Tidak semua pengacara menangani perkara dengan memberi iming-iming kepada penegak hukum.