Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan pemeriksaan kepada penyanyi Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol. Dia diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Windy tampak mengenakan pakaian serba putih. Bahkan, wajahnya juga ditutupi masker putih setelah rampung diperiksa KPK. Windy tak mau berbicara banyak soal hasil pemeriksaannya hari ini Kamis, 24 April 2025.
"Tanya penyidiknya. Mohon maaf, aku lagi tidak dalam keadaan tidak baik-baik saja," ujar Windy Idol di Gedung KPK pada Kamis, 24 April 2025.
Penyanyi Windy Idol rampung diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU Sekma Nonaktif Hasbi Hasan
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Dia kerap meminta awak media bertanya kepada Penyidik KPK soal pemeriksaannya. Windy mengaku hanya korban dalam kasus TPPU yang menyeret Hasbi Hasan.
"Aku minta maaf ya kalau tidak banyak kasih jawaban. Mohon doa saja ya semua, mohon doa saja. Semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya, dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya, mohon doa saja ya," kata Windy.
Pun, Windy menangis setelah itu. Dia mengatakan bahwa saat ini keluarga hingga kerjaannya dalam kondisi hancur.
"Karena kalau dari saya pribadi sudah cukup menguras tenaga gitu, saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua, saya punya masa depan, saya pingin punya masa depan," kata Windy.
Tentu, Windy berharap semua persoalan yang dihadapinya ini bisa cepat selesai. "Semoga saja nanti kasusnya bisa, saya bisa cepat-cepat beres, sudah capek banget, makasih ya," lanjutnya sambil menangis.
Windy diperiksa hari ini masih berkapasitas sebagai saksi. Padahal, dia sudah menjadi tersangka dalam TPPU Hasbi Hasan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif, Hasbi Hasan terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
"Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan, bahwa setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK, pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan pasal perundang-undangan lain, dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan Selasa, 5 Maret 2024.
Ali menjelaskan, bahwa penetapan tersangka dilakukan usai jaksa dan penyidik mendalami lebih jauh terkait dengan fakta di persidangan kasus suap yang tengah bergulir. Lembaga Antirasuah mengendus adanya pengalihan uang hasil suap yang sudah berubah menjadi barang.
“Dan juga ada pengembangan terkait dengan dugaan pemberian suap untuk substansi perkara yang lain tentunya,” kata dia.
Ali belum bisa menjelaskan secara gamblang terkait dengan informasi ini. Pasalnya, setelah semua lengkap akan disampaikan kepada publik.
Halaman Selanjutnya
Tentu, Windy berharap semua persoalan yang dihadapinya ini bisa cepat selesai. "Semoga saja nanti kasusnya bisa, saya bisa cepat-cepat beres, sudah capek banget, makasih ya," lanjutnya sambil menangis.