Jakarta, VIVA – Penahanan eks Kades (kepala desa) Kohod, Arsin, serta tiga tersangka lain kasus pagar laut Tangerang, ditangguhkan. Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Raharjo Puro mengungkap, masa penahanan Arsin dan tiga tersangka lain dua kali diperpanjang.
Merujuk KUHAP, perpanjangan penahanan berlaku dua kali dengan total 60 hari. Sehingga berdasarkan aturan yang ada, penahanan Kades Kohod Cs ditangguhkan.
"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan," kata dia, Kamis, 24 April 2025.
Kades Kohod Arsin bin Asip saat memberikan keterangan pers
Photo :
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Dia berdalih penangguhan penahanan juga karena sikap para tersangka sejak awal kasus ditangani kooperatif. Perihal berkas perkara yang dikembalikan jaksa penuntut umum, dirinya mengaku bahwa tak ada kesamaan pandangan antara Bareskrim dengan Kejaksaan. Alhasil, masih ada kesalahpahaman melihat konstruksi perkara pagar laut.
"Terkait hal tersebut, semua kasus pagar laut yang terjadi di Tangerang, penyidik tidak akan melakukan penahanan dikarenakan para tersangka kooperatif," katanya.
Sebelumnya diberitakan, berkas empat tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pengembalian dilakukan Senin, 14 April 2025 lalu. Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar.
"Bahwa jaksa penuntut umum pada Jampidum telah mengembalikan berkas perkara atas nama Arsin Bin Asip dan kawan-kawan yang disangka melanggar pasal-pasal pemalsuan," katanya, Rabu, 16 April 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Direktur A Jampidum, Nanang Soleh Ibrahim menambahkan, alasan berkas dikembalikan karena perkara tersebut ada tindak pidana korupsi.
"Ya, sekali lagi perkara tindak pidana korupsi. Karena menyangkut di situ ada suap, ada pemalsuannya juga ada, penyalahgunaan kewenangan juga ada semua," kata Nanang.
Halaman Selanjutnya
Pengembalian dilakukan Senin, 14 April 2025 lalu. Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar.