Jakarta, VIVA – Advokat Donny Tri Istiqomah, mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina, mantan kader PDIP Saeful Bahri, dan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sempat bertukar cerita ketika berada di masjid. Mereka bertukar cerita ketika baru saja kena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa mendalami hal tersebut melalui keterangan Donny Tri Istiqomah yang menjadi salah satu saksi dalam kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 24 April 2025.
"Dalam proses pemeriksaan di KPK itu, pernah ga saudara kemudian suatu saat ketika break kemudian di ruang rokok ketika bersama dengan Saeful, saudara, Wahyu Setiawan, bercerita mengenai sumber duit yang jadi objek OTT," tanya jaksa di ruang sidang.
Suasana sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Photo :
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
"Kalau itu, di ruang rokok itu, seingat saya malam hari, ketika saya merokok, Wahyu curhat sama saya. Ternyata dia itu kena 2 kasus pak. Tanya sama saya, Don, sebenarnya saya ini kena 2 kasus," kata Donny.
Wahyu, kata Donny, menanyakan soal hukuman yang akan diterimanya karena terjerat dua kasus suap sekaligus. Kasus lainnya, Wahyu menerima uang sebanyak Rp 500 juta.
"Loh kok bisa mas? Ya saya tanya kira2 vonis nya berapa. Waduh kalau kayak gitu ga tau mas. Paling bisa 8 tahun. Tapi kalau sprindik nya 1, pasti itu jadi 1, ga mungkin disidang bareng-bareng," kata Donny.
Lebih lanjut, sambil tiduran di masjid, Saeful Bahri juga menanyakan hukumannya usai kena OTT kepada Donny.
"Kalau kita berapa? Gimana nasibku nanti? Kira-kira berapa tahun? Karena saya pengacara. Saya bilang ya mungkin 3 tahun 2 tahun," kata Donny seraya mengobrol dengan Saeful.
"Mbak Tio posisi sedang salat tahajud. Dan sedang menangis seingat saya. Itu saja. Saya sambil merokok. Saya sudah sampaikan penyidik juga saat itu. Tolong diputarkan saja CCTV nya, pasti kedengeran itu saya ngomong apa. Tapi yang saya sampaikan murni itu," lanjutnya.
Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 sebanyak Rp 400 juta.
Atas perbuatannya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Halaman Selanjutnya
Lebih lanjut, sambil tiduran di masjid, Saeful Bahri juga menanyakan hukumannya usai kena OTT kepada Donny.