Jakarta, VIVA – Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalam sidang tersebut, terkuak fakta bahwa Buronan KPK Harun Masiku sempat menangis ketika melakukan panggilan seluler dengan Donny.
Fakta tersebut terungkap saat jaksa memutar rekaman suara hasil penyadapan panggilan telfon Eks Kader PDIP Saeful Bahri dengan Donny Tri yang terjadi pada 13 Desember 2019. Dalam rekaman tersebut, Donny menceritakan kepada Saeful bahwa Harun Masiku menelfonnya dan menangis.
Suasana sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Photo :
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Berikut isi percakapan antara Donny dan Saeful yang mengungkap fakta tangisan Harun Masiku:
"Hallo?," ucap Saeful Bahri dalam rekaman panggilan selular yang diputar di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis 24 April 2025.
"Gimana? aku keluar, Harun dateng ini. gimana? (Harun Masiku) nangis," jawab Donny ke Saeful saat berbincang di telefon.
Kemudian, Saeful pun menanyakan alasan Harun Masiku menangis. Pertanyaannya dilayangkan kepada Donny Tri. Namun tanpa menjelaskan panjang lebar, Donny hanya menjawab bahwa sosok Harun Masiku adalah sosok yang cengeng.
"Ya kan dia cengeng, hahaha," ejek Donny.
Saeful mengatakan ke Donny bahwa sudah menegur Harun Masiku setelah kedengeran menangis.
"Belum apa-apa udah lapor sekjen (Hasto Kristiyanto, red)," kata Donny.
"Saya enggak enak dimarahin mas hasto, aku bilang gitu kan. Saya enggak enak dimarahin Mas Hasto. Masa urusan kerjaan saya lapor lewat WA, kan nggak bisa," kata Eks Kader PDIP Saeful disambut tertawa Donny Tri.
Saeful kemudian menjelaskan bahwa Hasto Kristiyanto siap menalangi uang Rp1,5 miliar untuk pengurusan suap Harun Masiku. Permintaan tersebut diarahkan ke Donny Tri.
"Yaudah berarti hari senin kerja?," tanya Donny Tri.
"Senin kita ketemu lah," jawab Saeful
"Ya gampang, yang penting aku...," ucap Donny.
Advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu (12/2/2020). KPK memeriksa Donny sebagai saksi untuk tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
Photo :
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 sebanyak Rp 400 juta.
Atas perbuatannya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Halaman Selanjutnya
"Ya kan dia cengeng, hahaha," ejek Donny.