Jakarta, VIVA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui Perwakilan RI di Amerika Serikat (AS) menyampaikan keprihatinan kepada otoritas AS atas pencabutan visa warga negara Indonesia (WNI) di Washington. Kemlu mengatakan bahwa sejauh ini sudah ada 20 WNI yang visanya dicabut oleh pemerintah AS.
Awalnya, Kemlu menghargai kedaulatan AS. Namun, Indonesia meminta pencabutan visa dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
"Kami ingin sampaikan, kami (Indonesia) menghargai kedaulatan Amerika Serikat dalam menegakkan hukum imigrasi. Yang kami minta adalah agar hal itu dilakukan melalui due process of law, sesuai dengan hukum yang berlaku di Amerika Serikat," kata Direktur Pelindungan WNI (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI Judha Nugraha, dikutip dari Antara, Kamis 24 April 2025.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha
Photo :
- Zoom Meeting Kemlu RI
Dia meyakini hukum yang berlaku di AS dapat memberikan pelindungan kepada siapapun. Perlindungan ini bisa didapatkan selama dilakukan dalam proses hukum yang wajar.
Kemlu RI juga menyampaikan, hingga 24 April 2025, sudah ada 20 WNI yang terkena dampak kebijakan imigrasi yang dilaksanakan oleh Presiden AS Donald Trump.
"Dari 20 WNI tersebut, lima WNI sudah dideportasi dan enam mahasiswa yang awalnya masuk ke AS dengan visa F-1, di mana visa tersebut merupakan visa pelajar yang memungkinkan mahasiswa internasional masuk ke AS untuk studi," ucapnya.
Dia menyebutkan bahwa WNI yang terdampak kebijakan imigrasi Trump telah mendapat akses kekonsuleran untuk memastikan agar para WNI mendapatkan perlakuan yang baik dan mendapatkan pendampingan hukum.
Judha juga mengatakan bahwa Kemlu RI sudah berkoordinasi dengan enam Perwakilan RI di AS, yaitu Kedutaan Besar RI (KBRI) Washington, Konsulat Jenderal RI (KJRI) San Fransisco, KJRI Los Angeles, KJRI Chicago, KJRI Houston dan KJRI New York untuk menangani dampak kebijakan imigrasi Trump tersebut.
Bendera Amerika Serikat (AS).
Direktur PWNI itu juga menyebutkan bahwa pihaknya juga berkomunikasi dan berkoordinasi dengan komunitas masyarakat Indonesia yang berada di AS, termasuk melakukan diseminasi melalui berbagai macam platform mengenai hak-hak WNI.
Dia menegaskan bahwa, ketika WNI ditahan oleh otoritas imigrasi AS, WNI tetap memiliki hak untuk menghubungi Perwakilan RI dan berhak mendapatkan akses kekonsuleran, serta berhak untuk tidak memberikan keterangan apapun tanpa pendampingan.
Halaman Selanjutnya
Dia menyebutkan bahwa WNI yang terdampak kebijakan imigrasi Trump telah mendapat akses kekonsuleran untuk memastikan agar para WNI mendapatkan perlakuan yang baik dan mendapatkan pendampingan hukum.