Solo, VIVA – Sidang perdana gugatan ijazah asli Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo sempat diskors dua kali.
Dalam sidang tersebut, penggugat Muhammad Taufiq yang juga seorang pengacara kondang di Solo itu mengajukan salah satu guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo sebagai mediator.
Dalam sidang perkara gugatan yang teregistrasi dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt yang menjadi tergugat, yakni tergugat satu Jokowi, tergugat dua KPU, tergugat tiga SMA Negeri 6 Solo dan tergugat empat UGM.
Menurut Humas PN Solo, Bambang Ariyanto bahwa sidang tersebut dihadiri langsung oleh penggugat Muhamad Taufiq yang didampingi kuasa hukumnya. Sedangkan untuk tergugat satu yang juga mantan Wali Kota Solo itu tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya.
“Hadir untuk penggugat, prinsipalnya dengan didampingi kuasa hukumnya. Kemudian tergugat dua hadir kuasa hukumnya dan tergugat tiga hadir prinsipalnya juga kuasa hukumnya . Oleh karena pihak-pihak telah hadir semua maka acara dilanjutkan dengan mediasi para pihak,” kata dia di PN Solo, Kamis, 24 April 2025.
Setelah sidang sempat diskors, lanjut Bambang, kedua belah pihak antara tergugat dan penggugat memutuskan untuk melakukan mediasi. Dalam mediasi itu mereka menetapkan guru besar Fakultas Hukum UNS menjadi hakim mediator.
“Dengan penetapan tadi kesepakatan para pihak dan sesuai dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2016, mereka telah memilih selaku hakim mediator Prof Dr Adi Sulistiyono SH MH dan telah ditetapkan oleh majelis hakim untuk dilakukan penetapan tersebut,” ujar dia.
“Persidangan selanjutnya tentunya tehadap perkara nomor 99 itu menunggu hasil laporan dari hakim mediator. Mediasi ini langsung tapi berlangsung secara tertutup,” tambahnya.
Berharap Jokowi Hadir
Sementara itu pengguat, Muhammad Taufiq mengatakan pihaknya Adi Sulistiyono sebagai mediator dalam perkara ini. Pengajuan nama guru besar hukum UNS itu pun disepakati oleh empat tergugat yakni SMA Negeri 6 Solo, Jokowi, KPU dan UGM.
“Selaku prinsipal menunjuk Prof Adi Sulistiyono sebagai mediator dan ternyata disetujui para pihak, dalam hal ini tergugat satu, tergugat dua, tergugat tiga dan tergugat empat dan dikabulkan oleh majelis hakim,” ujar dia.
Taufiq mengungkapkan mediasi akan dilakukan di Pengadilan Negeri Solo pada Rabu, 30 April 2024 mendatang. Ia pun berharap dalam sidang mediasi mendatang, Jokowi sebagai salah satu yang tergugat diharapkan untuk hadir agar persoalan terkait teka-teki keabsahan ijazah tersebut segera berakhir.
“Jadi yang namanya mediasi itu yang hadir adalah prinsipal, yang pertama itu prinsipal. Yak kedua kalau pak Jokowi tidak hadir misteri ijazah tidak akan terpecahkan. Negara sebesar ini penduduknya 300 juta tidak bisa memecahkan ijazah asli seorang Presiden, itu sebuah keniscayaan dan itu sebuah kenaifan. Kalau Pak Jokowi bersikeras tidak datang ya kami berpikir memang tidak ada ijazah itu,” ucapnya
Halaman Selanjutnya
“Dengan penetapan tadi kesepakatan para pihak dan sesuai dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2016, mereka telah memilih selaku hakim mediator Prof Dr Adi Sulistiyono SH MH dan telah ditetapkan oleh majelis hakim untuk dilakukan penetapan tersebut,” ujar dia.