Jakarta, VIVA – Tim kuasa hukum Paula Verhoeven dalam hal ini diwakili oleh Erwin Natosmal Oemar dan Siti Aminah Tardi mendatangi Badan Pengawas Mahkamah Agung di Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Kamis, 24 April 2025.
Kedatangan itu bertujuan untuk mengadukan proses sidang cerai Paula Verhoeven dengan Baim Wong beberapa waktu lalu yang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Aduan itu dilayangkan lantaran diduga ada pelanggaran dalam proses sidang tersebut. Menurut kuasa hukum Paula, diduga ada tiga pelanggaran yang diadukan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Pertama perihal proses sidang pembacaan putusan yang awalnya disepakati digelar secara e-court. Namun pada pelaksanaannya ternyata berubah diduga atas permintaan pihak Baim Wong. Pihak Paula tidak diberi tahu perihal perubahan tersebut.
"Kemudian pada pelaksanaannya, Baim wong dan Kuasa Hukumnya datang ke pengadilan dan meminta Majelis Hakim untuk membukanya dan kemudian melakukan wawancara dengan media. Sementara kami sebagai Kuasa dari Paula tidak diinformasikan terkait perubahan sistem persidangan. Dalam konteks hukum acara perdata, itu melanggar azas keseimbangan dan azas untuk mendengar para pihak. Jadi kalau dalam konteks hukum perdata, setiap keputusan, setiap kesepakatan itu harus dilakukan oleh para pihak," kata Siti Aminah di kawasan Cemapka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.
Kedua adalah perihal tersebarnya cuplikan atau putusan yang diklaim sebagai putusan perceraian Paula Verhoeven dan Baim Baim Wong.
"Dalam catatan kami, putusan itu masih dalam tahap minutasi. Minutasi itu adalah tahapan pemberkasan yang nanti akan disampaikan ke sistem pengarsipan dan kemudian baru diunggah di website putusan.go.id. Putusan untuk publik hanya bisa diakses melalui putusan.go.id dan itu melalui proses panduan sesuai SK Makamah Agung no.144," kata Siti Aminah.
"Namun kemudian ini tersebar sedemikian rupa dan kami menemukan ini dikonstruksikan untuk hal-hal dengan itikad yang tidak baik," tambahnya.
Ketiga terkait adanya dugaan pelanggaran Undang-undang perlindungan data pribadi.
"Yang ketiga, jangan lupa kita sudah punya undang-undang perlindungan data pribadi. Nah pada titik itu kemudian hal-hal yang terkait data pribadi tidak bisa dipublikasikan. Kalaupun putusan pengadilan, tidak bisa dipublikasikan secara publik, tetapi harus ada proses anonimisasi," kata Erwin.
"Ada hal-hal yang berkaitan dengan privasi klien kami, sehingga itu merugikan hak asasi klien kami. Sehingga juga berdampak tidak hanya mental, ekonomi, tetapi juga masa depan," tambahnya.
Halaman Selanjutnya
"Namun kemudian ini tersebar sedemikian rupa dan kami menemukan ini dikonstruksikan untuk hal-hal dengan itikad yang tidak baik," tambahnya.