Surabaya, VIVA – Sidang kode etik yang digelar Bidang Propam Kepolisian Daerah Jawa Timur memutuskan Ajun Inspektur Polisi Satu Lilik Cahyadi (Aiptu LC) diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat. LC dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan terhadap tahanan wanita berinisial PW.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast menjelaskan, sidang kode etik terhadap Aiptu LC digelar pada Rabu, 23 April 2025. Hasilnya, pertama, tindakan Aiptu LC merupakan perbuatan tercela.
"Keputusan yang terakhir atau yang ketiga adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri atau kita kenal dengan PTDH atau lebih kita kenal juga adalah pemecatan kepada Saudara LC," kata Kombes Jules di Markas Polda Jatim di Surabaya, Kamis, 24 April 2025.
Tahanan wanita di Polres Pacitan diperkosa oknum polisi
Selain sanksi etik, Jules menerangkan bahwa Aiptu LC juga sudah diproses secara pidana. Penyidik bahkan sudah menetapkan LC sebagai tersangka dan ditahanan Rutan Polda Jatim sejak Rabu, 23 April 2025. "Penanganannya oleh Ditreskrimum Polda Jatim," ujarnya.
Perbuatan bejat Aiptu LC terkuak setelah kekasih korban menerima pengakuan memilukan dari korban, yang mengaku telah diperkosa oleh LC. Saat itu, korban yang berinisial PW mendekam di tahanan Kepolisian Resor Pacitan.
Sementara Aiptu LC kala itu menjadi Plt Kasat Tahti Poltes Pacitan. LC memperkosa korban sebanyak 4 kali, terjadi antara bulan Maret hingga awal April 2025. Korban diperkosa di ruang jemuran Rutan Wanita Polres Pacitan.
Viral! Oknum Polisi di Sumedang Diduga Lakukan Pungli, Uang Diselipkan di Buku Tilang
Sebuah video yang memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) dilakukan oleh oknum polisi di Sumedang, Jawa Barat, viral di media sosial.
VIVA.co.id
22 April 2025