Gegara Diminta Cuci Piring, Eki Pukuli Tantenya hingga Tewas di Bogor

1 week ago 7

Selasa, 8 April 2025 - 13:45 WIB

Bogor, VIVA – Seorang pemuda berinisial RFR alias Eki (26 tahun) tega menganiaya tante hingga berujung maut. Peristiwa yang terjadi pada Minggu 6 April itu dipicu hal sepele, saat korban meminta pelaku untuk mencuci piring.

Kronologi pembunuhan ini diungkapkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota. Peristiwa  terjadi di kediaman korban berinisial EL, di Jalan Amarilis 1 Blok 10 No. 7, Kelurahan Kedungwaringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

"Insiden terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Peristiwa bermula dari cekcok mulut antara korban dan pelaku yang diketahui berinisial RFR alias Eki. Korban sempat meminta pelaku untuk mencuci piring. Terjadi percekcokan hingga korban menyipratkan air ke wajah pelaku. Tersangka yang tersulut emosi kemudian melempar spons dan memukuli korban secara bertubi-tubi menggunakan tangan kosong," ungkap Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, saat rilis, Senin 7 April 2025.

Ilustrasi penganiayaan.(Sumber : istockphoto.com)

Photo :

  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Aji menyampaikan, akibat pukulan tersebut korban mengalami luka serius di bagian wajah. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka robek di pelipis kanan dan kiri, dagu, serta memar di area mata. Korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian dengan posisi tengkurap dan wajah menghadap ke kanan.

"Pelaku mengaku tidak menggunakan alat bantu dalam melakukan aksinya. Namun kami masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan apakah terdapat luka akibat benda tumpul atau tajam," tambahnya.

Pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Polresta Bogor Kota. Barang bukti yang diamankan antara lain satu potong kaos milik pelaku dengan bercak darah, satu unit handphone iPhone, serta pakaian korban yang berlumuran darah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana dengan menghubungi Call Center 110 atau nomor pribadi Kapolresta Bogor Kota 0858-8911-0110. Warga juga diimbau untuk meningkatkan keamanan lingkungan, termasuk pemasangan CCTV di titik-titik rawan kriminalitas.

Kasus ini sedang dalam tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Halaman Selanjutnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |