Gila! Lansia di Cakung Ditangkap Lagi Gegara Cabuli Bocah 7 Tahun

6 hours ago 2

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Jakarta, VIVA – Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang residivis pria lanjut usia (lansia) inisial HSW (63) yang kembali mencabuli anak berinisial AMF (7) di kawasan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim).

"Untuk peristiwa pencabulan terjadi pada 25 September 2025 sekitar pukul 09.33 WIB dan ditangkap pada 5 Oktober 2025," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Pelaku saat ini masih berstatus bebas bersyarat atas kasus pencabulan anak yang pernah dijalaninya dengan vonis 10 tahun penjara

Namun, HSW baru menjalani hukuman selama enam tahun sebelum mendapatkan bebas bersyarat.

"Vonis pertama 10 tahun, kemudian dia melakukan, menjalankan katanya enam tahun kemudian bebas bersyarat, harusnya sampai nanti bulan Desember. Jadi saat ini masih menjalani hukuman bebas bersyarat sampai Desember 2025. Dulu pernah dihukum 10 tahun karena kasus yang sama, anak di bawah umur juga," jelas Sri.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka dan korban tidak saling mengenal. Polisi menduga tersangka memilih korban secara acak.

"Antara pelaku dan korban tidak saling kenal. Jadi pelaku ini memang melakukan secara random," ujar Sri.

HSW mengincar korban secara acak ketika sedang menjemput cucunya di sebuah PAUD.

"Tersangka ini adalah yang mempunyai tugas menjemput cucunya di PAUD. Kemudian dengan menunggu cucunya belum keluar, akhirnya ketemu dengan anak korban," ucap Sri.

Pelaku dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena statusnya sebagai residivis.

Barang bukti yang disita polisi antara lain pakaian korban, pakaian pelaku, uang Rp2.000, satu unit sepeda motor, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aksi tersebut.

Polisi kini terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P21, sehingga pelaku segera diadili kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Ant)

Ilustrasi korban pencabulan

Parah! Kakek di Cakung Cabuli Bocah SD Saat Jemput Cucunya di Sekolah, Ternyata Residivis Pencabulan

Kakek di Cakung yang baru menghirup udara bebas usai jalani hukuman kasus pencabulan anak, kembali berulah. Dia nekat mencabuli bocah SD saat antar cucunya sekolah.

img_title

VIVA.co.id

10 Oktober 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |