Jakarta, VIVA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MSG ditangkap di kawasan Bekasi Utara, Kota Bekasi, dengan barang bukti ganja seberat 4,1 kilogram.
Penangkapan itu dilakukan pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di depan rumah di Kampung Irian, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan ganja kering yang dibungkus rapi siap edar.
“Kami dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka seorang laki-laki atas nama inisial MSG,” ujar Plt. Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Sigit Frestiyadi, saat memberikan keterangannya, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Sigit mengatakan bahwa pihaknya menyita barang bukti ganja dengan total berat sekitar 4,1 kilogram.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah narkotika jenis ganja dengan berat 4,1 kilogram di daerah Bekasi Utara, Bekasi Kota,” jelasnya.
Ia menambahkan, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Selanjutnya, barang bukti dan tersangka diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Sigit.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ganja tersebut diduga diperoleh tersangka melalui transaksi lewat media sosial. Polisi kini masih mendalami jaringan pengedaran dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Terciduk Peredaran Narkoba di Rutan, Ammar Zoni Dipindahkan ke Sel Isolasi
Artis Ammar Zoni tertangkap kasus peredaran narkoba dalam rutan kelas I Jakarta Pusat.
VIVA.co.id
11 Oktober 2025