Medan, VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah dalam mengatasi persoalan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini disampaikannya saat menghadiri Sosialisasi Kredit Program Perumahan bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut).
Dalam sambutannya, Mendagri mengatakan, perhatian terhadap sektor perumahan menjadi bagian penting dari paradigma ekonomi kerakyatan yang diusung Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Presiden menempatkan kebutuhan dasar rakyat seperti sandang, pangan, dan papan sebagai prioritas utama dalam kebijakan pembangunan.
Mendagri Tito di acara Sosialisasi Kredit Program Perumahan
Photo :
- Puspen Kemendagri
“Beliau sangat memegang paradigma ekonomi kerakyatan. Jadi, semua yang 'berbau' untuk mendukung rakyat kecil itu menjadi prioritas,” ujar Mendagri di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (10/10/2025).
Mendagri menjelaskan, saat ini masih banyak masyarakat yang belum memiliki rumah, termasuk adanya rumah yang tidak layak huni. Karena itu, Presiden mencanangkan Program Tiga Juta Rumah per tahun yang dipimpin oleh Menteri PKP Maruarar Sirait. Program tersebut diyakini tidak hanya menyediakan hunian layak, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ekonomi baru melalui rantai pasok yang melibatkan industri bahan bangunan hingga jasa keuangan.
Lebih lanjut, Mendagri menyampaikan, keterbatasan anggaran tidak menjadi penghalang dalam pelaksanaan program ini. Pemerintah, kata dia, mendorong sinergi berbagai pihak seperti pengembang real estat, perbankan, dan pemerintah daerah (Pemda) untuk memperluas akses pembiayaan dan mempercepat pembangunan rumah bagi masyarakat.
Mendagri menjelaskan sejumlah kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah. Hal ini salah satunya melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.
Kebijakan tersebut diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri, Menteri PKP, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU). Keputusan tersebut menjadi dasar bagi Pemda untuk memberikan insentif bagi MBR. “Dengan kewenangan saya sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, ini (SKB) menjadi dasar bagi daerah,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat yang ingin membangun atau merenovasi rumah juga dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah. Kombinasi antara pembebasan PBG, BPHTB, dan skema KUR diharapkan mampu menurunkan biaya pembangunan rumah secara signifikan.
Halaman Selanjutnya
Kebijakan tersebut, lanjut Mendagri, tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menyebutkan, bila target pembangunan tiga juta rumah per tahun tercapai, maka akan memberikan kontribusi tambahan sekitar dua persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.