Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menjelaskan tak ada istilah kata oplosan dalam surat dakwaan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna menyebut bahwa istilah itu tidak ada dalam kasus Pertama. Pasalnya, yang ada hanya istilah blending.
"Oh, jadi memang gini, tidak ada istilah oplosan sekarang sebetulnya, kan blending-an," ujar Anang di Kejagung dikutip Sabtu, 11 Oktober 2025.
Ilustrasi distribusi BBM
Photo :
- VIVA/Muhamad Solihin
Anang menjelaskan istilah blending memang lumrah di industri perminyakan. Namun, dalam kasus tata kelola minyak ini justru disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian, praktik culas tersebut malah mengakibatkan kerugian negara.
"Ibaratnya blending-an dari RON 88 atau RON 92 yang memang dijual dengan harga di bawah, ya kan di situ. Di situ kan ada dan dia termasuk ya yang diuntungkan, ada diperlakukan istimewa, itu saja," pungkas Anang.
Diketahui, pada Kamis, 9 Oktober 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dakwaan bagi empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023.
Empat terdakwa itu adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022-2025 Sani Dinar Saifudin.
Para terdakwa diduga telah merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.
"Para terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan secara hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Feraldy Abraham Harahap dalam sidang pembacaan surat dakwaan.
JPU menjelaskan dalam pengadaan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM), keempat terdakwa telah memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan gasoline (bensin) 90 pada paruh pertama (H1) tahun 2023 sebesar 3,6 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan pengadaan bensin 92 pada paruh pertama 2023 sebesar 745.493 dolar AS serta Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam pengadaan bensin 90 pada paruh pertama 2023 sebesar 1,39 juta dolar AS.
Halaman Selanjutnya
Source : Pertamina