Kejagung Sita 6 Tanah dan Bangunan Terkait Korupsi Sritex, Nilainya Fantastis!

5 hours ago 1

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:32 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita enam tanah dan bangunan terkait dugaan korupsi PT Sri Isman Rejeki (Sritex). Kejagung mengatakan nilai dari penyitaan tanah dan bangunan tersebut mencapai Rp 20 miliar.

"Kalau nggak salah Rp20 M ke atas, yang terakhir ya, yang jelas di atas Rp20 miliar lah paling engga segitu lah, saya lupa persisnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, dikutip Sabtu, 11 Oktober 2025.

Anang menjelaskan, tanah dan bangunan itu adalah milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto. Penyitaan dilakukan guna mengembalikan kerugian negara di kasus dugaan korupsi Sritex.

"Atas namanya saya lupa yang jelas terkait itu aja terkait sejumlah bidang tanah termasuk vila ya terakhir, lupa persisnya terkait atas nama yang bersangkutan atau tidak, tapi yang jelas terkait dengan tersangka Iwan Setiawan Lukminto," kata Anang.

Mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas.

Photo :

  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman atau Sritex (SRIL).

Kali ini, enam bidang tanah dengan total luas mencapai 20.027 meter persegi resmi disita penyidik. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan perkara utama korupsi Sritex.

“Jumlah pemasangan plang penyitaan yaitu sebanyak enam bidang tanah dengan total luas 20.027 meter persegi,” ujar Anang, Kamis, 9 Oktober 2025.

Anang merinci, enam aset tersebut terdiri atas satu bidang tanah dan bangunan seluas 389 meter persegi di Banjarsari, Surakarta, serta satu vila seluas 3.120 meter persegi di kawasan wisata Tawangmangu, Karanganyar.

Empat aset lainnya berupa tanah kosong yang tersebar di wilayah Karanganyar, Sroyo, Kemiri, dan Kebakkramat.

“Penyitaan ini dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025, yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” tutur Anang.

Langkah penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejagung menelusuri aliran dana dan aset hasil dugaan korupsi kredit Sritex yang merugikan keuangan negara.

Optimalisasi Aset PT KAI.

KAI Optimalisasi Aset Genjot Ekonomi Lokal

PT Kereta Api Indonesia menegaskan komitmen perusahaan dalam mengoptimalkan aset dan memperluas lini bisnis di sektor non farebox.

img_title

VIVA.co.id

10 Oktober 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |