Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Beberkan Pesan dari Eks Ketua PN Surabaya: Jangan Lupa Aku

7 hours ago 1

Jakarta, VIVA – Salah seorang hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Mangapul mengungkap pernah dapat pesan dari mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono. Pesan Rudi itu terkait dengan jatah pembagian uang vonis bebas. 

Menurut Mangapul, eks ketua PN Surabaya itu menitip pesan mengejutkan soal pembagian uang vonis bebas Tannur.

Demikian diungkap Mangapul saat menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 3 Maret 2025. Mangapul menjadi saksi untuk terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat.

Mulanya, Mangapul mengakui penerimaan 140 ribu dolar Singapura dari pihak Tannur sebagai ucapan terima kasih.

"Kemudian, dari 140 ribu dolar Singapura tadi adalah terkait dengan perkara yang akan diputus untuk perkara Gregorius Ronald Tannur?" tanya jaksa di ruang sidang.

Tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Mangapul menjawab secara spesifik Rudi tak bicara seperti itu. 

"Cuman ini ada terima kasihnya karena berapa hari sebelumnya kami kan bebas, mendapatkan bebas. Jadi ya itu. Jadi, ini ada uang terima kasihnya kata beliau, akhirnya dibagi yang bawa itu," kata Mangapul.

Kemudian, Mangapul menjelaskan uang yang diterimanya itu langsung disisihkan untuk mantan ketua PN Surabaya sebanyak 20 ribu dolar Singapura.

Selanjutnya, 10 ribu dolar Singapura untuk panitera pengganti. Lalu, 36 ribu dolar Singapura untuk Mangapul dan Heru Hanindyo, serta 38 ribu dolar Singapura untuk Erintuah Damanik. 

"Dibagi secara proses pembagiannya seperti apa yang saksi alami waktu itu?," kata jaksa.

"Itu kan satuan 1.000 ya, 140 ribu dolar Singapura. Jadi, waktu itu karena Pak Erintuah Damanik menyatakan sama kami, sama saya, bahwa ini akan disisihkan, nanti sisanya baru kami bagi," jawab Mangapul.

"Sisihkan itu menurut beliau untuk Pak Ketua, ketua yang lama Pak Rudi," lanjut Mangapul.

"Berapa yang disisihkan?" tanya jaksa.

"20 ribu SGD," kata Mangapul.

"Kemudian?" tanya jaksa lagi.

"10 ribu untuk panitera pengganti Pak Siswanto, nah sisanya kami bagi tiga. Jadi saya dapat 36 ribu, berdua, sisa 38 sama beliau," tutur Mangapul. 

"Jadi, waktu itu yang tentang pembagian Pak Ketua karena beliau bilang, Pak Erin bilang dari sejak kami ditunjuk Pak Rudi, melalui Pak Wakil, 'eh jangan lupa aku' ah begitu. Jadi, dia yang bilang sama kami. Eh, kita sisihkan sama Pak Ketua karena berapa kali kami berdua ketemu dia ingatkan saya katanya begitu," kata Mangapul.

Mangapul menjelaskan ide pemberian uang untuk eks ketua PN Surabaya dari Erintuah Damanik. Rudi memberika pesan yakni 'jangan lupa aku' dalam pertemuan terkait pembicaraan tentang uang terima kasih atas vonis bebas Tannur. 

"Jadi, yang saksi pahami untuk kemudian menyisihkan sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk keperluan daripada Pak Rudi, dari Pak Erintuah itu untuk alasan apa sebenernya?" tanya jaksa.

"Jadi, semua itu dari Pak Damanik yang mengatakan bahwa ada berapa? Sebelum-sebelumnya ada mereka berapa kali pertemuan. Pak Rudi dengan bercanda atau apa, dia cerita, 'eh jangan lupa aku, jangan lupa aku' begitu," ujar Mangapul. 

"Kalau ada ininya maksudnya. Uang terima kasihnya, 'jangan lupa aku' katanya. Jadi, langsung beliau menyatakan, 'udah kita sisihkan sama Pak Ketua, Pak Rudi 20'," kata Mangapul.

Lebih lanjut, dia menuturkan, uang senilai 140 ribu dolar Singapura dari pihak Ronald Tannur itu diterima dua hari menjelang sidang putusan. Uang itu, kata Mangapul, langsung dibagi-bagi di ruangannya. 

"Apakah penerimaan tersebut sebelum dilakukannya putusan dalam perkara Gregorius Ronald Tannur?" tanya jaksa.

"Itu menjelang dua hari ya kalau nggak salah saya baru putus," sebut Mangapul.

Mangapul mengatakan majelis hakim langsung bermusyawarah usai sidang tuntutan Ronald Tannur. 

Bahkan, Erintuah juga sempat menyebut 'kita satu pintu' soal vonis bebas Tannur.

"Apakah pada saat itu sudah dilakukan musyawarah majelis?" tanya jaksa.

"Makanya tadi kan saya bilang, setelah tuntutan, kami langsung musyawarah, setelah kami pendapat kami sama, untuk, berdasarkan fakta-fakta dan seterusnya, bebas," tutur Mangapul. 

"Terus Pak Erintuah Damanik mengatakan hari itu, 'kita satu pintu ya' katanya. Saya waktu itu tafsiran saya apakah satu pintu maksudnya ini, karena kami sepakat bebas atau yang lain, saya nggak tahu," lanjut Mangapul.

"Terus berapa hari setelah itu, ya dia panggil kami, ketemu di ruangan saya itu lah yang saya ceritakan," ujar Mangapul.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau setara Rp3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Kasus ini berawal dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Meirizka meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald.

Singkat cerita, suap diberikan lalu Ronald Tannur divonis bebas yang jadi sorotan publik. Belakangan, terungkap vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

Kemudian, Mangapul menjelaskan uang yang diterimanya itu langsung disisihkan untuk mantan ketua PN Surabaya sebanyak 20 ribu dolar Singapura.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |