Ternate, VIVA – Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Pulau Taliabu, Maluku Utara, Kompol Sirajuddin, resmi dicopot dari jabatannya setelah diduga berselingkuh dengan oknum anggota DPRD Maluku Utara, berinisial AYM alias Agriati.
"Pencopotan ini dilakukan Polda Maluku Utara menyusul unggahan viral putri Kompol S, Diny Apriliani Eka Putri, yang membongkar dugaan perselingkuhan tersebut di media sosial," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono di Ternate, Maluku Utara, Senin.
Dia membenarkan pencopotan tersebut dan menyebut bahwa posisi Wakapolres kini digantikan oleh Kompol Sinar Syamsu dari Itwasda Polda Maluku Utara.
"Wakapolres yang ditahan sudah dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Kompol Sinar Syamsu," ujar Bambang.
Ilustrasi selingkuh
Photo :
- pixabay/ jakobing85
Pencopotan ini juga dilakukan setelah adanya aksi demonstrasi oleh Aliansi Front Solidaritas Anti Kekerasan di depan Mapolda Maluku Utara pada hari yang sama.
Dalam aksi tersebut, massa menuntut Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko untuk segera mencopot Kompol Sirajuddin atas dugaan kasus perselingkuhan yang telah mencoreng institusi kepolisian.
Kasus ini mencuat ke publik setelah Diny mengunggah rekaman percakapan ayahnya dengan A di media sosial, disertai surat terbuka kepada Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, agar menindak kadernya yang diduga terlibat dalam skandal tersebut. Namun, A kemudian melaporkan Diny atas dugaan pencemaran nama baik.
Sementara itu, Koordinator aksi, Rian, menyoroti laporan tersebut dan menegaskan bahwa tuduhan pencemaran nama baik harus diuji berdasarkan fakta. Ia menekankan bahwa pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat digunakan untuk membungkam kebenaran.
"Jika informasi yang disampaikan Diny adalah fakta dan dapat dibuktikan kebenarannya, maka itu bukan pencemaran nama baik. Jangan biarkan kebenaran dikaburkan oleh laporan sepihak," kata Rian.
Rian juga mengungkapkan bahwa akibat kasus ini, Diny mengalami tekanan mental yang berat dan harus menjalani perawatan psikiater setiap minggu. Sementara ibunya justru menerima ancaman dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Ia menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar isu moral pribadi, tetapi juga mencerminkan ketidakadilan dalam sistem hukum dan sosial.
"Bagaimana mungkin seorang pejabat tinggi kepolisian yang seharusnya menjadi teladan justru diduga terlibat dalam skandal yang menghancurkan kehidupan orang lain?" tanyanya.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan integritas A sebagai anggota Komisi II DPRD Maluku Utara yang memiliki program pembangunan dan pemerataan bagi perempuan dan anak. (Ant)
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, Koordinator aksi, Rian, menyoroti laporan tersebut dan menegaskan bahwa tuduhan pencemaran nama baik harus diuji berdasarkan fakta. Ia menekankan bahwa pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat digunakan untuk membungkam kebenaran.