Jakarta, VIVA - Isu penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil terus bergulir jadi sorotan. Wacana itu pun dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI dengan para pakar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin tidak menolak itu. Namun, politikus senior PDIP itu hanya menekankan agar penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil haruslah dilakukan secara selektif.
“Misalnya dia memang sangat dibutuhkan, kemudian harus sesuai dengan permintaan menterinya, dan ketiga, juga harus kapabel,” ujarnya.
Dijelaskan dia, penempatan yang selektif diperlukan karena mempertimbangkan aparatur sipil negara (ASN) yang telah berkarier pada sebuah kementerian/lembaga. Meskipun Undang-undang telah mengatur anggota TNI dapat menjabat di posisi ASN.
“Boleh saja sebuah jabatan itu diisi oleh militer. Ada dalam Undang-Undang ASN, tetapi harus selektif menempatkannya,” jelas TB Hasanuddin.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin
Dia mengatakan contoh penempatan selektif seperti anggota TNI yang pernah berkuliah di Institut Pertanian Bogor (IPB), maka dapat ditempatkan di Kementerian Pertanian.
“Kalau hanya lulus Akademi Militer, mohon maaf, kami kan belajarnya hanya bertempur. Akan tetapi, kalau ditempatkan di Bulog, ya harus belajar dulu lah sedikit,” ujarnya.
Selain itu, ia pun menilai bahwa penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil tidak akan memunculkan dwifungsi.
“Kekhawatiran bahwa dengan ditempatkannya para perwira di tempat-tempat, di kementerian/lembaga, menurut hemat saya tidak relevan lagi kalau dihubungkan akan kembali laginya kepada dwifungsi,” imbuhnya.
Dinukil dari Pasal 19 ayat (2) huruf a UU ASN, jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI. Sementara, Pasal 47 ayat (1) UU TNI saat ini menyatakan prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Selain itu, dalam Pasal 47 ayat (2), dijelaskan prajurit dapat menduduki jabatan sipil pada institusi yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.
Halaman Selanjutnya
“Kalau hanya lulus Akademi Militer, mohon maaf, kami kan belajarnya hanya bertempur. Akan tetapi, kalau ditempatkan di Bulog, ya harus belajar dulu lah sedikit,” ujarnya.