Jakarta, VIVA – Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW anggota DPR RI dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Kamis 27 Maret 2025. Tim kuasa hukum pun buka suara soal kondisi Hasto.
Agenda sidang Hasto Kristiyanto, yakni tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsinya.
Tim kuas hukum Hasto, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya akan siap menghadapi persidangan lanjutan pada Kamis. Hasto bersama tim hukumnya, akan menjadi pendengar yang baik dalam pembacaan tanggapan jaksa KPK.
“Ya kita itu kan jadi pendengar yang baik saja besok, kita harus mendengar apa yang akan disampaikan oleh pihak KPK,” kata Maqdir di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu 26 Maret 2025.
“Terutama terkait dengan hal-hal teknis mengenai proses pemeriksaan ketika penyelidikan yang mereka lakukan. Itu salah satu diantaranya yang harus kita dengar besok,” lanjutnya.
Kemudian, Maqdir menjelaskan bahwa pihaknya juga akan menghadap ke majelis hakim agar dapat melihat secara jernih perkara yang menimpa Hasto ini.
Apalagi, kata Maqdir, pihaknya telah menyampaikan bahwa perkara yang menimpa Hasto dilakukan dengan cara yang tidak benar.
“Ini yang harus kita perbaharui, itu yang harus kita hentikan. Kita gak mau proses hukum itu dilakukan dengan cara-cara yang, ya kalau istilah kita mungkin ya ugalan-ugalan sih tidak ya, tetapi ini dengan cara-cara yang tidak patuh, itu yang kita saksikan,” sebut Maqdir.
Maqdir menyampaikan bahwa Hasto Kristiyanto kini dalam kondisi sehat. Bahkan, lanjut dia, Hasto dalam kondisi siap menghadapi situasi apapun.
“Ya (Hasto) kondisinya baik dan dia apapun yang akan terjadi akan kita hadapi,” kata Maqdir.
Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 sebanyak Rp400 juta.
Atas perbuatannya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Halaman Selanjutnya
“Ini yang harus kita perbaharui, itu yang harus kita hentikan. Kita gak mau proses hukum itu dilakukan dengan cara-cara yang, ya kalau istilah kita mungkin ya ugalan-ugalan sih tidak ya, tetapi ini dengan cara-cara yang tidak patuh, itu yang kita saksikan,” sebut Maqdir.