Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI. Kubu Hasto Kristiyanto mengklaim bahwa ini bukan menjadi perjalanan akhir.
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan bahwa ini baru awal perjalanan perlawanan dari kubunya untuk KPK.
"Ini bukan akhir dari perlawanan kami, justru ini adalah permulaan perlawanan kami,” ujar Maqdir Ismail di KPK pada Kamis, 20 Februari 2025.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kenakanan Rompi Tahanan KPK
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Maqdir menjelaskan, bahwa penahanan kepada Hasto diklaim tidak dilandasi oleh bukti yang cukup.
"Tidak ada bukti permulaan yang diminta dikonfirmasi. Ini betul-betul suatu penahanan yang tidak ada urgensinya dan tidak ada alasannya,” ujarnya.
KPK Resmi Tahan Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terkait kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI periode 2019-2024. Dia bakal ditahan selama 20 hari pertama dalam kasus korupsinya.
"Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto di KPK pada Kamis, 20 Februari 2025.
Setyo menjelaskan, bahwa penahanan Hasto bakal dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Hasto Kristiyanto tampak masih bisa berteriak 'Merdeka' ketika digelandang masuk ke ruang konferensi pers KPK. Hasto pun sudah mengenakan rompi orange dan tangan diborgol.
Dia pun tersenyum dan berteriak sambil mengepalkan kedua tangannya di hadapan awak media yang mengikuti konferensi pers.
KPK mempersangkakan Hasto dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hasto juga disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Halaman Selanjutnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terkait kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI periode 2019-2024. Dia bakal ditahan selama 20 hari pertama dalam kasus korupsinya.