Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto merespons alasan di balik Revisi Undang-Undang TNI yang menuai polemik hingga terkesan terburu-buru. Menurut Prabowo, RUU TNI digulirkan karena ada suatu fenomena di institusi militer yang perlu cepat disikapi pemerintah.
Prabowo mengatakan fenomena masa pensiun perwira TNI yang terlalu cepat, menyebabkan jabatan-jabatan tinggi mengalami perubahan yang cepat pula. Oleh karenanya diperlukan revisi UU TNI sehingga organisasi bisa lebih optimal.
"Panglima TNI satu tahun ganti, KSAD satu tahun ganti. Karena usianya habis. Waktu dia untuk kariernya, begitu mau dipakai, usia habis. Di mana kita bisa punya suatu organisasi yang pemimpinnya ganti tiap tahun," kata Prabowo saat bertemu sejumlah pemimpin redaksi media nasional di Hambalang, Bogor, seperti dilihat dalam YouTube tvOne, dikutip pada Senin, 7 April 2025.
Presiden RI Prabowo Subianto dalam wawancara bersama 7 jurnalis di Hambalang, Bogor, Jawa Barat (sumber: tangkapan layar YouTube tvOne)
Photo :
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Presiden Prabowo menegaskan inti daripada RUU TNI ini sebetulnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi. "Nggak ada niat TNI mau dwifungsi lagi, come on. Nonsense itu saya katakan," tegasnya
Ia juga menyebutkan terkait jabatan di kementerian dan lembaga sipil yang dapat diduduki prajurit TNI sudah diatur dalam UU TNI, dan hanya mencakup tugas-tugas yang berkaitan dengan keamanan negara, bencana alam dan SAR.
Sementara untuk jabatan sipil di luar tupoksi TNI maka perwira terkait harus mundur dari dinas militer atau pensiun dini.
"Hanya ada beberapa lembaga yang memang diizinkan. Intelijen, bencana alam, Basarnas, itu kan dari dulu ini kan hanya memformalkan. Kemudian ada kejaksaan? Kenapa boleh? Kan ada jaksa pidana militer. Kemudian hakim agung, ada hakim agung kamar militer, kalau dilihat semua itu ada reasoning-nya," ungkap Prabowo.
Prabowo kembali menegaskan tidak ada motif menghidupkan dwifungsi TNI lewat RUU TNI. Ia bahkan mengklaim sebagai salah satu tokoh pemimpin TNI di era reformasi lainnya yang mendorong agar tentara kembali ke barak dan tunduk pada supremasi rakyat.
"Yang bawa kembali TNI ke barak itu siapa? Pemimpin-pemimpin TNI sendiri. Kita sadar waktu itu. Pak Wiranto, Pak Yudhoyono. Ya kan. Agus Wiradikusuma. Termasuk saya. Saya yang dorong," tutur Prabowo.
"Saya pertama di dalam TNI yang mengatakan civilian supremacy. Saya tunduk dan saya buktikan, bahwa saya tunduk kepada pemimpin sipil," tegasnya
RUU TNI Disahkan Menjadi UU
Diketahui, pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan RUU TNI itu disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.
Dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Kemudian Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas. Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.
Kemudian perubahan yang ketiga, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.
Jabatan itu bisa diisi prajurit TNI aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.
Perubahan yang terakhir, yakni pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun. Sedangkan dalam undang-undang yang lama, dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
"Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan," kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat memaparkan laporan RUU tersebut.
Halaman Selanjutnya
"Hanya ada beberapa lembaga yang memang diizinkan. Intelijen, bencana alam, Basarnas, itu kan dari dulu ini kan hanya memformalkan. Kemudian ada kejaksaan? Kenapa boleh? Kan ada jaksa pidana militer. Kemudian hakim agung, ada hakim agung kamar militer, kalau dilihat semua itu ada reasoning-nya," ungkap Prabowo.