Jakarta, VIVA – Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat sepanjang tahun 2011 hingga 2024, ada sebanyak 29 hakim pengadilan yang terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Bahkan, jika ditotal nilainya mencapai ratusan miliar.
"Berdasarkan pemantauan ICW, sejak tahun 2011 hingga tahun 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi," ujar ICW melalui keterangan resmi di laman website, Rabu, 16 April 2025.
ICW mencatat hal tersebut karena menyoroti kasus suap terkait vonis ontslag atau lepas terhadap terdakwa korporasi di perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Kasus suap itu memang menambah daftar hakim yang dijadikan tersangka karena kasus korupsi.
ICW menjelaskan bahwa para hakim menerima suap dan gratifikasi karena ingin mengatur vonis atau putusan kepada sebuah perkara.
"Mereka diduga menerima suap untuk 'mengatur' hasil putusan. Nilai suap mencapai Rp 107.999.281.345," ujarnya.
ICW mencatat, kasus yang baru terungkap di Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi salah satu daftar hitam hakim yang menjadi mafia putusan dan belum bisa dituntaskan oleh Mahkamah Agung (MA).
Lantas, pegiat antikorupsi itu mendesak MA untuk segera memetakan potensi korupsi di lembaga pengadilan dengan menggandeng Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga elemen masyarakat sipil.
ICW pun menilai, dalam kasus dugaan hakim perkara minyak goreng (Migor) ini menjadi contoh penegak hukum yang masih dipengaruhi kepentingan oligarki.
"Perlu ada instrumen hukum yang lebih kuat untuk menjerat korporasi dalam kasus korupsi. Temuan ICW setiap tahun menunjukkan bahwa individu berlatar belakang swasta berada pada posisi teratas pelaku korupsi," kata ICW.
Vendor Dinilai Gak Tepat Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi BBM Pertamina
Direktur Eksekutif Institut Kajian Hukum Progresif (IKHP) Tegar Putuhena mengatakan vendor tidak memiliki kapasitas pengambil keputusan
VIVA.co.id
16 April 2025