Rabu, 30 April 2025 - 17:33 WIB
VIVA – Selain gaji pokok, petugas PPSU juga mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, serta tunjangan hari raya (THR), seperti yang didapatkan pekerja pada umumnya. PPSU atau yang dikenal dengan sebutan Pasukan Oranye tak hanya bertugas menjaga kebersihan tetapi juga menangani berbagai pekerjaan darurat di wilayah DKI Jakarta. Besaran gaji yang diterima petugas PPSU DKI Jakarta telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 Tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan. Merujuk Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2016, gaji PPSU Jakarta tahun 2025 menyesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta, yakni sekitar Rp5,3 juta per bulan. Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Oppo secara resmi menghadirkan ponsel lipat terbarunya, Oppo Find N5, di pasar Indonesia pada Rabu, 30 April 2025.
Jangan khawatir, menghilangkan bunga es di kulkas ternyata cukup mudah dan cepat dilakukan, bahkan bisa kamu lakukan tanpa perlu memanggil teknisi.
Jumlah penerima bantuan sosial (bansos) dari Pemprov DKI Jakarta tidak selalu tetap dan bisa berubah sewaktu-waktu.
Terpopuler
Selengkapnya Partner
Embarkasi Haji Makassar siap 99 persen, layanan terintegrasi dipertahankan, dengan pelunasan tertinggi 108 persen. Sistem baru tanazul, murur, dan safari wukuf diterapka
Empat orang pelaku penipuan dan pemerasan lintas platform berhasil diamankan Direktorat Reskrimsus Polda Lampung setelah diketahui beberapa tersangka beraksi dari dalam..
Di tengah peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei, muncul kebutuhan untuk kembali merenungkan arti perjuangan kaum pekerja dalam sejarah. Salah satu bac
Selengkapnya Isu Terkini