Jakarta, VIVA – Selebgram kontroversial, Isa Zega, resmi dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Malang pada Selasa, 11 Febaruari 2025. Penahanan ini dilakukan setelah berkas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri pengusaha Gilang Widya Pramana alias Juragan99, dinyatakan lengkap oleh penyidik Polda Jawa Timur.
Momen saat Isa Zega dibawa ke lapas menjadi sorotan publik setelah sebuah akun gosip mengunggah video kedatangannya. Scroll lebih lanjut ya.
Dalam video tersebut, Isa terlihat santai saat tiba di lapas perempuan. Ia mengenakan piyama putih yang dipadukan dengan jaket biru. Salah satu hal yang menarik perhatian adalah tangannya yang tampak disembunyikan di balik kain, diduga untuk menutupi borgol yang dipasangkan oleh petugas kejaksaan.
Kehadirannya di lapas tidak luput dari sorotan awak media yang telah menunggu sejak siang. Dengan gaya khasnya, Isa Zega pun melontarkan komentar kepada para jurnalis yang hadir.
“Kalian ini (wartawan) di mana-mana ada. Heran deh. Tidak di Jakarta, di Surabaya, di sini (Malang) juga ada. Tapi nggak apa-apa, bagi-bagi rezeki, ucapnya.
Video tersebut juga memicu perdebatan di kalangan warganet. Banyak yang mempertanyakan keputusan menempatkan Isa Zega di Lapas Perempuan.
"Kok bisa lapas perempuan?" tulis seorang warganet.
"Lah kok lapas perempuan, dia kan laki. Cuma operasi kelamin doank," sambung lainnya.
"Malah Lapas perempuan," tambah komentar lain.
Isa Zega Saat Ditahan
Photo :
- IG @nikitamirzanimawardi_172
Sebelumnya, Isa Zega dilaporkan oleh Shandy Purnamasari terkait unggahannya yang dianggap mencemarkan nama baik. Polda Jatim kemudian melakukan penahanan terhadapnya sebelum melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Malang. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih satu jam, ia akhirnya dibawa ke Lapas Wanita Kelas I Sukun, Kota Malang.
Dalam kasus ini, Isa Zega dikenakan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda Rp400 juta. Selain itu, ia juga didakwa dengan pasal tambahan terkait dugaan pemerasan, yakni Pasal 27B ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE. Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Usai pelimpahan berkas, kejaksaan segera mengajukan perkara ini ke Pengadilan Negeri Kepanjen untuk proses persidangan.
Halaman Selanjutnya
"Kok bisa lapas perempuan?" tulis seorang warganet.