Izin Tambang PT Gag Nikel Tak Dicabut, Pemerintah Bakal Awasi Operasionalnya

20 hours ago 2

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:51 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Namun, ada satu perusahaan tambang yaitu PT Gag Nikel tetap boleh beroperasi.

Adapun keempat perusahaan yang izinnya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa. 

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menjelaskan Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan untuk mengawasi ketat operasional PT Gag, meski kontrak karya (KK) perusahaan itu tak dicabut. 

"Sekalipun PT Gag tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden kita awasi khusus dalam implementasinya," ucap Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Perahu Boat melintasi kawasan wisata Piaynemo di Raja Ampat

Photo :

  • Antara/Akbar Nugroho Gumay

Presiden Prabowo juga memerintahkan untuk mengawasi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan proses reklamasi yang dilakukan PT Gag. Selain  itu, operasional PT Gag juga dilarang merusak terumbu karang di Raja Ampat. 

"Jadi amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang jadi kita betul-betul awasi habis terkait urusan di Raja Ampat," tegasnya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengunjungi Pulau Gag, Raja Ampat

Bahlil menyatakan, Prabowo memberikan perhatian khusus dan sungguh-sungguh untuk tetap menjadikan Raja Ampat sebagai destinasi wisata dunia. Untuk itu, pemerintah mencabut IUP empat perusahaan itu. 

"Alasannya, pertama secara lingkungan, kedua secara teknis juga kita lihat sebagian masuk di kawasan geopark dan ketiga keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah, dan juga adalah melihat dari tokoh masyarakat yang saya kunjungi," katanya.

Halaman Selanjutnya

Source : ANTARA/HO

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |