Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) turut membongkar detik-detik komunikasi melalui panggilan seluler antara mantan kader PDIP Saeful Bahri dengan mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina. Jaksa memutar rekaman panggilan itu dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidilan PAW DPR RI, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Rekaman itu diputar ketika sidang pemeriksaan saksi Agustianu Tio Fridelina di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 24 April 2025.
Jaksa memutar rekaman panggilan ponsel tersebut di ruang sidang sekaligus ingin mengonfirmasi kebenarannya. Rekaman panggilan ponsel ini dilakukan pada 6 Januari 2020.
"Kemudian ini tadi sempat ditanyakan oleh rekan kami terkait dengan komunikasi telepon saudara dengan Saeful, izin yang mulia kami akan putarkan rekamannya?," tanya jaksa.
Suasana sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Photo :
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jaksa lantas mulai memutar rekaman panggilan seluler Saeful Bahri dengan Agustiani Tio Fridelina.
"Tadi mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi," ucap Saeful dalam rekaman panggilan seluler yang kemudian diamini Agustiani.
Dalam panggilannya, Saeful meminta kepada Agustiani lebih dulu bertemu Donny Tri Istiqomah sebelum mulai sidang pleno di KPU.
"Nah itu yang pertama, Yang kedua, besok kan pleno tuh, KPU. Nah sebelum pleno bisa gak?sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya. Terus kemudian yang kedua mbak Tio sudah ketemu belum sama tim hukumnya," kata Saeful.
Kemudian, Agustiani mengatakan bahwa dirinya masih mencari informasi pandangan hukum yang lebih kuat untuk meloloskan sengketa Harun Masiku.
"Mengenai postulat hukum yang Donny bilang. Pengertian yang aku dapat dari mereka-mereka itu postulat hukum itu kan kalau tidak ada .. artinya itu kebenaran yang memang udah A ya A gitu," kata Agustiani.
"Cuma ini kan ada perubahan, kop suratnya itu adalah putusan MA nya 'iya' nah tapi kan ada yang berubah kemudian, karena kan diketahui belakangan ada perubahan angka. Kan begitu," lanjutnya.
Eks Bawaslu RI itu, menyebutkan jika dirinya harus memaksakan fatwa MA yang telah diajukan oleh PDIP maka itu berisiko.
"Jadi kalau kita masih berkeras dengan postulat hukum itu untuk MA nya iya postulat tapi untuk keputusannya ini tidak bisa postulat katanya. Aku tadi kan telpon juga si Wahyu, aku minta di rem waktu untuk Hasyim, nah jadi aku jam 4 jam 3 n aku tlp 'Yu kondisikan Hasyim nanti jam 4 itu ketemu dengan Hasyim' gitu dengan divisi hukumnya. Sekarang aku juga mau minta izin bawa Donny, jadi langsung ketemu dengan Hasyimnya di situ," kata dia.
Namun, hal tersebut masih dipertimbangkan dengan Donny Tri Istiqomah. Saeful pun memberikan sebuah saran untuk Agustiani Tio.
Saeful meminta kepada Agustiani Tio berupaya untuk menggiring pandangan hukum. Dia meminta Agustiani dengan Donny menggiring opini hukum dengan yang dimaksudnya, tujuannya untuk loloskan Harun Masiku.
"Jadi prinsipnya adalah bahwa kita ya kan, giring aja menggiring ke hukum, menggiring ke ketentuan hukum gitu loh mba. Bahwa postulat yg tafsiran paling bener adalah tafsiran-tafsiran dari kita. Itu lah yang kita nanti canangkan ke semua stakeholder," kata Saeful.
"Walaupun di luar sana kan ada tafsiran postulat ini hanya MA yang lain engga. Kita harus bersikeras harus sefekuensi dengan KPU, KPU sefrekuensi dengan kita dimana potsulat yang dimaksud adalah potsulat versi kita, gitu aja," sambungnya.
Agustiani pun masih ragu dengan saran Saeful. Sehingga Agustiani bertanya-tanya kalan keluar dari pemaksaan sengketa Pileg demi meloloskan Harun Masiku.
"Gak ada wayout gak ada dong itu solusinya kita tahu mba, mereka itu jangan jangan potsulat, ya kan. Mereka itu cuma ke PAW Way Out nya, saudara kalau bicara PAW mba gausah kita operasi, kita langsung pecat aja si itu," jawab Saeful.
Singkat cerita, Saeful Bahri menyebut bahwa PDIP juga tak segan memecat Riezky Aprilia demi operasi khusus (opsus) PAW DPR Harun Masiku.
"Sehingga kenapa ada ini, ini adalah adalah opsus, opsus untuk menunjukkan tafsir hukum, gitu dong. Kemudian nanti jam 4 aku bisa hadir kalau dibutuhkan," tandasnya.
Agustiani pun mengupayakan bertemu Wahyu Setiawan dan Hasyim Asy'ari sebelum sidang pleno penetapan dimulai.
Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 sebanyak Rp 400 juta.
Atas perbuatannya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Halaman Selanjutnya
Dalam panggilannya, Saeful meminta kepada Agustiani lebih dulu bertemu Donny Tri Istiqomah sebelum mulai sidang pleno di KPU.