Jakarta, VIVA – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rini Asmin Septerina turut menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Rini menjelaskan awal mula dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Lisa Rachmat pada kesempatan ini, Kamis 10 April 2025 duduk sebagai terdakwa dalam kasus suap usai vonis bebas Tannur. Sidang suap digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
“Pertama kali apa yang disampaikan Lisa Rachmat?," ujar jaksa di ruang sidang.
“Kalau seingat saya 'Mbak saya pengacara Ronald, ada perkara Ronald apa sudah masuk?',” kata Rini.
Eks anak magang Lisa Rachmat, Stephanie Christel saat jadi saksi kasus tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur.
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Rini menuturkan bahwa dirinya tidak mengetahui niat Lisa bertanya soal perkara Ronald Tannur sudah masuk pengadilan atau belum. Lisa, kata Rini, hanya meminta untuk memberikan informasi jika perkara Ronald Tannur sudah masuk ke PN Surabaya.
Kendati, ketika Lisa menghubunginya perkara Ronald Tannur belum masuk dan Rini menyampaikan informasi itu kepada Lisa.
Lebih lanjut, Rini mengaku mendapat imbalan 'uang jajan' dari Lisa setelah perkara Ronald Tannur masuk ke PN Surabaya dan Rini menyampaikan informasi tersebut kepada Lisa.
"Tindak lanjutnya Lisa Rachmat ke saksi setelah ada info tadi?" tanya jaksa.
"Bu Lisa memberikan saya uang," jawab Rini.
"Artinya datang ke kantor?" lanjut jaksa.
"Ditransfer. Dengan alasan untuk jajan dan diberikan ke teman-teman," timpal Rini.
"Berapa jumlahnya?" cecar jaksa.
"Rp 5 juta," tandas Rini.
Sebelumnya, Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat juga didakwa memberikan suap kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Lisa Rachmat didakwa memberikan uang yang berasal dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebanyak Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.
Adapun tiga hakim yang diberikan suap oleh Lisa Rachmat yakni Heru Hanindyo, Mangapul dan Erintuah Damanik. Sidang pembacaan dakwaan Lisa Rachmat dibacakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025.
"Bahwa Terdakwa Lisa Rachmat telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Meirizka Widjaja memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo," ujar jaksa di ruang sidang.
Lisa memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya dalam tiga kali pertemuan. Dalam pertemuan pertama, Lisa memberikan uang sebesar 140 ribu dolar Singapura di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pada awal Juni 2024, sebanyak 48 ribu dolar Singapura pada akhir Juni 2024 di Bandara Ahmad Yani Semarang, dan Rp1 miliar serta 120 ribu dolar Singapura di Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024.
"Bahwa setelah menerima uang tunai, kemudian Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menjatuhkan putusan yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penunutut Umum," kata jaksa.
"Bahwa Terdakwa Meirizka Widjaja pada Januari-Agustus 2024 telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura," imbuh jaksa.
Lisa Rachmat dinilai jaksa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman Selanjutnya
"Tindak lanjutnya Lisa Rachmat ke saksi setelah ada info tadi?" tanya jaksa.