Kalsel, VIVA – Seorang pria lanjut usia berinisial H, 60 tahun, diduga melakukan pelecehan terhadap 31 anak perempuan di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Ketua RT setempat, HI, membernarkan adanya kasus ini. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula ketika seorang anak mengadu kepada ibunya bahwa dirinya mengalami pelecehan saat membeli jajanan di sebuah warung dekat sekolah.
"Sang anak bilang dirinya dilecehkan oleh terduga pelaku saat sedang membeli jajanan di sebuah warung dekat sekolah," ujar HI, Rabu 12 Maret 2025.
Ilustrasi pelecehan seksual
Photo :
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Selanjutnya orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak sekolah. Setelah dilakukan penelusuran, terungkap bahwa jumlah korban mencapai 31 anak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pelecehan yang dilakukan pelaku melibatkan sentuhan pada bagian vital korban.
Pelaku sendiri akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian pada Senin malam, 10 Maret 2025. Namun, proses pemeriksaan terhadap korban mengalami kendala karena banyak di antara mereka yang masih ketakutan dan kesulitan memberikan keterangan.
Saat dikonfirmasi mengenai kasus ini, Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Bara Pratama, meminta agar wartawan menghubungi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk informasi lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Dinsos P3AP2KB Banjar, Nopi Mekarsari, memastikan bahwa kasus ini telah ditangani pihak kepolisian.
"Sudah ditangani Polres Banjar. Pelaku juga sudah diamankan. Semoga proses kasus ini sesuai harapan," ujarnya.
Ilustrasi pelecehan seksual
Photo :
- Freepik: pikisuperstar
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan hukum serta dukungan psikologis kepada para korban.
Dari total korban, baru 10 orang yang resmi melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Nopi berharap agar para orang tua korban lainnya segera melapor agar kasus ini dapat diproses secara menyeluruh.
Halaman Selanjutnya
Saat dikonfirmasi mengenai kasus ini, Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Bara Pratama, meminta agar wartawan menghubungi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk informasi lebih lanjut.