Jakarta, VIVA- Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicholas Ary Lilipaly serta Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Armunanto Hutahaean dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Dokumen surat pengaduan Propam itu bernomor: SPSP2/001832/IV/2025/Bagyanduan. Hal ini berkaitan dengan Polres Metro Jakarta Timur yang resmi menghentikan proses penyelidikan atas kematian Kenzha Ezra Walewengko (22), mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI). Eben Haezar Happy Walewangko, ayah korban yang melaporkan Kapolres dan Kasat Reskrim tersebut.
"Tadi kami melaporkan Kapolres Jakarta Timur, Kasat Serse (Reskrim) Polres Jakarta Timur, dan juga penyidik-penyidik perkara yang menangani kasus tewasnya Kenzha diduga di kampus Universitas Kristen Indonesia di Jakarta Timur, yang hingga saat ini tidak jelas penanganannya, dan terkesan sangat tidak profesional," ujar kuasa hukum Khenza, Manotar Tampubolon, Jumat, 25 April 2025.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly
Photo :
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Pihak keluarga merasa Polres Metro Jakarta Timur tak profesional. Apalagi, AKBP Armunanto Hutahaean merupakan dosen tetap fakultas hukum UKI. Sehingga, mereka minta Propam menindaklanjuti laporan untuk kemudian memberi sanksi ke Kapolres dan Kasat Reskrim beserta penyidik lain kasus ini.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Photo :
- ANTARA/Syaiful Hakim
Dia menduga ada pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) di Polres Metro Jakarta Timur. Ia menilai penyidik mengingkari hasil autopsi Khenza di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Lalu, lanjutnya, terlalu mudah menyimpulkan bahwa kematian Khenza buntut menenggak minuman keras atau alkohol.
"Yang kedua, penyidik di Polres Jakarta Timur juga tidak atentif dengan apa yang sudah dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Polri. Bagaimana Kenzha itu bisa meninggal? Apa yang mengakibatkan kematian yang bersangkutan? Apakah benar-benar karena alkohol atau tidak?" ujarnya.
Manotar mengatakan, Polres Jaktim terlalu sepele menilai nyawa seorang anak manusia hilang cuma gegara alkohol. Bahkan, Polres Metro Jakarta Timur sudah menyatakan kasus dihentikan. "Jadi dengan tegas kami, pihak keluarga, penasihat hukum, pihak keluarga Kenzha meminta Divisi Propam Polri agar serius menangani pengaduan ini," kata dia.
Eben Haezar selaku ayah Khenza menambahkan, masih banyak saksi kunci yang belum diperiksa penyidik Polres Jaktim sampai sekarang. Mereka adalah mahasiswa yang melihat langsung kejadian yang merenggut nyawa Khenza. Dia yakin anaknya tewas buntut dikeroyok.
Menurut dia, ada luka memar di tangan hingga kepala buah hatinya tersebut. Luka bocor besar yang ada di kepala anaknya diduga karena benda tumpul.
"Ini ada tapak sepatu ini, sampai berbekas. apakah ini yang dinamakan kecelakaan. Ini tapak sepatu yang mungkin gerakan yang saya tidak tahu ini sangat sadis ini. Sampai tapaknya masih melekat, sampai biru-biru ini di tubuh,” ujar Eben Haezar.
“Kami berharap bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan berkeadilan dan benar. Karena seperti diketahui dua hari setelah kejadian, Kapolres Jakarta Timur sudah mengambil keputusan bahwa ini adalah kecelakaan. Padahal dia belum melakukan lidik," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Timur resmi menghentikan proses penyelidikan atas kematian Kenzha Ezra Walewengko (22), mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), setelah menyimpulkan tidak terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis 24 April 2025. Menurut Nicolas, hasil gelar perkara yang dilakukan secara menyeluruh menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Bidang Propam, Itwasda, serta Bidang Hukum dan tim dokter forensik, disimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus ini,” ujar Nicolas.
Halaman Selanjutnya
Menurut dia, ada luka memar di tangan hingga kepala buah hatinya tersebut. Luka bocor besar yang ada di kepala anaknya diduga karena benda tumpul.