Kasus Pemerasan Penonton DWP: 3 Polisi Dipecat, 33 Lainnya Kena Sanksi Demosi

3 hours ago 1

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:23 WIB

Jakarta, VIVA – Divisi Propam Polri rampung melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap polisi yang terlibat kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Total, ada 36 polisi yang disidang etik. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dari 36 polisi, tiga di antaranya dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Tiga di antaranya PTDH (diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat), 33 demosi selama 1 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum," kata Trunoyudo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan)

Trunoyudo menjelaskan, sidang KKEP disaksikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), selaku pengawas eksternal Polri. Di sisi lain, ia menyebutkan, sanksi yang diberikan oleh Majelis KKEP telah disesuaikan dengan perbuatan masing-masing pelanggar.

Namun, Truno menyebutkan, seluruh anggota polisi itu menyatakan banding. Saat ini, para pelanggar memiliki waktu 21 hari untuk mengajukan berkas banding. Setelah itu, Divisi Propam Polri menyusun Komisi Banding untuk melaksanakan sidang banding.

"Nanti lebih lanjut kami akan sampaikan. Sebagaimana Kompolnas juga sudah menyampaikan bahwasanya seluruhnya sudah dilakukan sidang Kode Etik Profesi Polri," ujarnya.

Komisioner Kompolnas RI, Choirul Anam

Kompolnas Pantau Langsung Sidang Etik AKBP Bintoro Cs Hari Ini

Kompolnas menilai, penting transparansi dalam proses itu supaya kasus bisa terkuak secara terang-benderang.

img_title

VIVA.co.id

7 Februari 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |