Jakarta, VIVA – Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa tidak akan menggelar seleksi calon Hakim Agung dan calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA) untuk tahun 2025. Hal itu dilakukan demi mengikuti hemat anggaran yang diintruksikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Padahal, saat ini di MA ada 16 orang kekosongan Hakim Agung dan adanya permintaan dari MA untuk 3 hakim ad hoc HAM.
Adapun posisi yang kosong Hakim Agung terdiri dari 5 orang Hakim Agung Kamar Pidana, 2 orang Hakim Agung Kamar Perdata, 2 orang Hakim Agung Kamar Agama, 1 orang Hakim Agung Kamar Militer, 1 orang Hakim agung Kamar TUN, dan 5 orang Hakim Agung Kamar TUN khusus pajak.
"Sehubungan dengan efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, KY tidak dapat melaksanakan seleksi Hakim Agung dan hakim ad hoc HAM pada MA untuk memenuhi permintaan MA seperti tersebut di atas," ujar Komisioner KY Taufiq HZ kepada wartawan di kantornya, Jumat 7 Februari 2025.
Pelantikan Hakim Agung
Photo :
- VIVAnews/Fernando Randy
Sementara itu, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan bahwa pembatalan perekrutan lantaran adanya efisiensi anggaran belanja di tubuh KY usai terkena dampak pemotongan sebesar 54 persen dari pagu anggaran tahun 2025.
"Untuk diketahui, kepada masyarakat bahwa KY mencoba untuk melakukan efisiensi dari pemotongan anggaran sebesar 54 persen dari pagu anggaran tahun 2025," kata Mukti.
Selanjutnya, Mukti menjelaskan bahwa kini KY masih terus mengupayakan untuk mendapatkan penambahan anggaran.
"Saat ini KY terus mengupayakan untuk mendapatkan penambahan anggaran dengan melakukan komunikasi pada pihak-pihak terkait," sebut Mukti.
Pelantikan Hakim Agung
Photo :
- VIVAnews/Fernando Randy
"Dan semoga apabila terpenuhi, maka Insya Allah agenda seleksi calon Hakim Agung ini akan kembali bisa dilaksanakan," imbuhnya.
Mukti juga menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran khusus untuk seleksi tersebut, membutuhkan setidaknya biaya sebesar Rp 5 miliar.
Kendati begitu, anggaran tersebut juga bergantung pada jumlah permintaan yang disampaikan kepada KY.
"Ini juga tergantung dari jumlah permintaan, ya. Kebetulan tahun ini kita diminta sebanyak 19 calon Hakim Agung dan calon hakim ad hoc," ucap dia.
"Nah, kalau memang standar biasanya, antara ya minimal itu Rp 5 miliar untuk satu penyelenggaraan. Tetapi, karena jumlah ini juga akan mempengaruhi, ya, besarannya," pungkasnya.
Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan memangkas anggaran beberapa kementerian dan lembaga (K/L). Hal tersebut sesuai dengan arahan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025. Prabowo melakukan efisiensi anggaran belanja hingga total Rp 360 triliun.
Dalam Inpres yang diteken Rabu, 22 Januari 2025, disebutkan rincian pemangkasannya yaitu Rp 256,1 triliun merupakan efisiensi belanja kementerian/lembaga dan Rp 50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah.
Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan daftar KL yang harus dipangkas anggarannya melalui Surat Nomor S-37/MK.02/2025. Surat tersebut dikirimkan kepada seluruh menteri, kapolri, jaksa agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
Halaman Selanjutnya
Selanjutnya, Mukti menjelaskan bahwa kini KY masih terus mengupayakan untuk mendapatkan penambahan anggaran.