Jakarta, VIVA – Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara menuntut Razman Arif Nasution dua tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baik. Jaksa menyakini Razman bersalah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap jaksa dalam ruang sidang saat bacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 16 Juli 2025.
Selain itu, jaksa juga menuntut Razman membayar denda Rp 200 juta. Denda dapat diganti dengan kurungan pidana selama 4 bulan apabila tidak dibayar.
Razman Arif Nasution Gebrak Meja dan Samakan Diri dengan Soekarno
Photo :
- Instagram @fakta.indo
"Dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata jaksa.
Dalam pertimbangannya yang memberatkan tuntutannya, Razman dinilai telah merusak nama baik martabat orang lain, tidak mengakui perbuatannya, tidak dapat membuktikan tuduhannya, tidak berlaku sopan di persidangan dan merusak harkat martabat Pengadilan serta pernah dihukum.
Dalam pertimbangan yang meringankannya, jaksa menilai Razman masih memiliki tanggungan keluarga.
Jaksa menyakini Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Resmi Ditahan, Begini Reaksi Jonathan Frizzy Ketika Pertama Kali Masuk Lapas
Kuasa hukum Ijonk Lamgok Heryanto Silalahi menjelaskan kondisi Ijonk agak terguncang dan syok. Terlebih ini kali pertama mantan suami Dhena Devanka berurusan dengan hukum
VIVA.co.id
15 Juli 2025