Kasus Penjualan 90 Ribu Ton Bijih Nikel di Maluku Utara, Polda Terus Dalami Penyelidikan

8 hours ago 4

Minggu, 27 April 2025 - 23:47 WIB

Jakarta, VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara diminta mempercepat penyelidikan kasus dugaan penjualan bahan mentah yang diduga mengandung bijih nikel atau nikel ore oleh perusahan pertambangan PT WKM. Desakan untuk mempercepat proses penyelidikan ini, disampaikan praktisi hukum Abdullah Ismail.

“Kami juga meminta dengan tegas kepada Polda Maluku Utara dalam hal ini Ditreskrimum, agar menyelidiki kasus ini dengan serius tanpa pengecualian sama sekali," ujarnya seperti dikutip dari tvOnenews, Sabtu 25 April 2025.  

Menanggapi desakan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Edy Wahyu Susilo menyatakan kasus tersebut sudah mulai mendapat titik terang. Dalam tahap penyelidikan, kata Edy, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik.

Edy juga mengakui, sejumlah saksi yang dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan termasuk dari dua Dinas terkait yakni Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Kehutanan (Dishut). “Sejumlah saksi terkait sudah kami mintai keterangan termasuk dari dua Dinas di Pemprov Maluku Utara,” ujarnya.

Terkait dengan keterangan ahli dalam kasus ini, Edy mengakui hal itu masih didiskusikan secara internal. “Intinya dalam melakukan proses penyelidikan sebuah kasus tentu kita juga membutuhkan investigasi atau proses. Sehingga semuanya menjadi jelas dengan data yang konkrit," katanya.

Untuk diketahui, dari data yang diperoleh, terdapat 90 ribu metrik ton ore nikel yang sudah dijual itu adalah milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang telah siap untuk diproduksi.  

Namun dalam proses aktivitasnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT KPT yang dikeluarkan, dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara kemudian diserahkan kepada PT WKM.

Bahkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara lewat Dinas ESDM pada tahun 2018, telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148.

Hal tersebut juga tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018, perihal Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022.

Sementara itu, salah satu pihak perusahan PT WKM, saat dikonfirmasi mengakui Ditreskrimum Polda Malut sedang melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.

Halaman Selanjutnya

Namun dalam proses aktivitasnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT KPT yang dikeluarkan, dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara kemudian diserahkan kepada PT WKM.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |