Jakarta, VIVA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan meneken kontrak kerja sama dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
PT OTM adalah perusahaan Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), salah satu tersangka kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023. Kerja sama Pertamina dengan perusahaan anak saudagar minyak Riza Chalid tersebut dilakukan di akhir Karen menjabat.
"Di 2014, itu yang bersangkutan [Karen] memberikan persetujuan terhadap kontrak yang berlangsung selama kalau enggak salah 10 tahun, terhadap kontrak storage," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Rabu, 23 April 2025.
Sidang Vonis Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Kasus LNG
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Harli mengatakan, Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung masih mendalami peran Karen pada kasus ini.
Dirinya pun tak mau berandai perihal Karen akan jadi tersangka pada kasus ini atau tidak. Pasalnya, pembuktian untuk pihak yang bertanggungjawab tergantung penyidik.
"Iya, semua itu berpulang bagaimana fakta hukumnya. Tapi bahwa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk memperkuat ya, peran-peran dari para tersangka ini," katanya.
Adapun, Karen telah diperiksa kemarin. Bukan cuma dia, ada lima orang lain yang juga dimintai keterangan. Ada GI selaku Advisor to CPO PT Berau Coal; AW selaku Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group; RS selaku Analyst Product ISC Pertamina.
Kemudian, AF selaku Assistant Operation Risk Division BRI; dan BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2021 di Kementerian Keuangan.
MUI Dukung Pemberi Suap Hakim Rp60 Miliar Dihukum Seumur Hidup, Begini Alasannya
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri sebagai tersangka pemberi suap kepada Majelis Hakim.
VIVA.co.id
22 April 2025