Jakarta, VIVA - Kemenangan pasangan nomor urut 1 yang sekaligus petahana, Amiruddin-Furqanuddin Masulili pada Pilkada ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai, dinilai cacat hukum. Sebab, pasangan itu disebut melakukan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Bahwa, terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh petahana oleh sebab posisi dominan yang ada padanya dan digunakan secara terstruktur, sistematis dan masif, dengan itu memenangkan dirinya secara tidak sah dan melawan hukum. Tindakan demikian adalah jelas bertentangan dengan kewajibannya, bertentangan dengan hak orang lain dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata pakar hukum, Abdul Chair Ramadhan pada Rabu, 23 April 2025.
Katanya, pelanggaran lain yang diduga dilakukan petahana yakni money politic, memanfaatkan program dan kegiatan Pemda, melakukan intimidasi, serta kampanye terselubung.
"Ditinjau dari aspek hukum pidana, perbuatan yang dilakukan tersebut terkualifisi sebagai bentuk kesengajaan dengan maksud, baik perbuatan maupun akibatnya diketahui dan dikehendaki. Di dalamnya terkandung itikad tidak baik dan bersifat melawan hukum," ujar dia.
Dia menambahkan, terhadap perbuatan pelanggaran secara berulangkali yang dilakukan oleh petahana, sebenarnya tak diperlukan lagi adanya proses pemungutan suara ulang.
Pasalnya, pemungutan suara ulang yang dilakukan secara berulang tentu bakal menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal itu dinilai juga mencederai rasa keadilan. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan aksiologi 'kepastian hukum yang adil' sebagaimana dianut oleh UUD 1945.
"Bahwa, Mahkamah Konstitusi (MK) sepatutnya langsung memutuskan pihak yang memperoleh suara terbanyak kedua sebagai pemenang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai. Demikian pula pada perkara serupa," ujarnya lagi.
Sementara, belum ada tanggapan atau respon dari pihak Amiruddin-Furqanuddin Masulili terkait tuduhan melakukan dugaan perbuatan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilkada ulang tersebut.
Ratusan Kader Gerinda Geruduk Polres Banggai, Desak Pelaku Persekusi Diadili
Merasa dilecehkan dua kadernya dipersekusi, ratusan kader Gerindra di Kabupaten Banggai kembali turun unjuk rasa melakukan aksi di Polres Banggai, Senin 20 April 2025.
VIVA.co.id
22 April 2025