Pemalang, VIVA – Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang pria berusia 27 tahun dengan inisial MA, warga Kecamatan Koja, Jakarta Utara. MA diamankan terkait dugaan tindak pidana penculikan dan pencabulan terhadap seorang siswi salah satu SMK di Pemalang.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan identitas palsu dan mengaku sebagai anggota TNI. Korban pun akhirnya terperdaya dan masuk jebakan pelaku.
“Kami mengamankan tersangka MA, setelah menerima laporan dari orang tua korban berinisial T (49) warga Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo. Saat Konferensi Pers, Rabu 23 April 2025.
Pria Ditangkap usai menculik dan mencabuli Siswi SMK dengan mengaku anggota TNI
Photo :
- tvOne/Mohammad Hamzah Sodiq
Kapolres Pemalang mengatakan, kejadian bermula saat anak korban berpamitan ke ibunya dengan alasan akan main ke rumah temannya, dan meminta ayahnya untuk mengantarkan sampai ke depan sekolahnya.
“Karena anak korban tidak kunjung pulang ke rumah, kemudian orang tua korban berupaya mencari keberadaan anaknya tersebut dengan menghubungi teman sekolah dan pihak sekolah, lalu melaporkan kejadiannya ke Polres Pemalang,” kata Eko.
Setelah dilakukan penyelidikan, Lanjut Eko, pihaknya berhasil mengetahui keberadaan anak korban di daerah Jakarta Utara, bersama seorang tersangka berinisial MA.
“Selanjutnya kami menjemput anak korban, dan membawa tersangka MA ke Polres Pemalang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Ujar Eko
Sebelum berkenalan dengan anak korban, Kapolres Pemalang mengatakan, diduga tersangka MA yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian tersebut, mencari secara acak korbannya untuk diajak berkenalan dengan menggunakan media sosial.
“Diduga tersangka melakukan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi anggota TNI atau gadungan, dan mengiming-imingi korban akan dinikahi jika korban bersedia diajak pergi ke Jakarta,” Terang Kapolres Pemalang.
Saat membawa anak korban, Kapolres Pemalang mengatakan, diduga tersangka telah melakukan pencabulan terhadap anak korban berulang kali di sebuah hotel di Pemalang, serta di sebuah kos-kosan yang berada di Jakarta Utara.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 dan atau 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun, serta pasal 332 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” kata Kapolres Pemalang.
Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Photo :
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Dengan adanya peristiwa tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat, agar senantiasa melakukan pengawasan kepada anak dalam penggunaan media sosial, serta selalu memberikan pemahaman kepada anak agar berhati-hati dalam berkomunikasi dengan orang yang baru dikenal di media sosial.
“Agar anak-anak kita, tidak menjadi sasaran para pelaku kejahatan atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana dalam merencanakan dan melakukan aksi kejahatannya,” Imbuh Kapolres Pemalang.
Laporan: tvOne/Mohammad Hamzah Sodiq
Halaman Selanjutnya
“Selanjutnya kami menjemput anak korban, dan membawa tersangka MA ke Polres Pemalang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Ujar Eko