Jakarta, VIVA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami oleh mantan karyawan Oriental Circus Indonesia (OCI). Dalam beberapa laporan, para pekerja disebut mengalami praktik kerja paksa, kekerasan hingga dugaan perdagangan orang.
“Kasus OCI menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap pekerja sektor hiburan non-formal, yang kerap beroperasi di luar jangkauan regulasi dan pengawasan negara. Ini bukan hanya pelanggaran ketenagakerjaan, tapi pelanggaran HAM yang serius,” kata Dewi di Gedung DPR RI pada Rabu, 23 April 2025.
Korban Dugaan Kekerasan Mantan Sirkus ke Komisi XIII DPR RI
Sebagai negara anggota International Labour Organization (ILO), kata dia, Indonesia telah meratifikasi dua konvensi penting yang relevan dengan kasus ini yakni Konvensi ILO Nomor 29 tentang Kerja Paksa, melalui Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 dan Konvensi ILO Nomor 95 tentang Perlindungan Upah melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1957.
Berdasarkan Konvensi ILO No.29, kata dia, segala bentuk kerja yang dilakukan di bawah ancaman, tanpa kesukarelaan, dan pemalsuan dokumen dan pembatasan kebebasan, termasuk dalam kategori kerja paksa. Sementara praktik seperti upah tidak dibayar, pemotongan upah sewenang-wenang, dan pembayaran non-tunai yang tidak wajar melanggar ketentuan Konvensi ILO Nomor 95.
“Jika benar terdapat unsur pemaksaan, kekerasan, dan penyekapan, maka ini bukan hanya kerja paksa, tapi juga bisa masuk kategori perdagangan orang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007,” ujar Anggota Fraksi Partai Golkar ini.
Maka dari itu, Dewi merekomendasikan langkah hukum progresif guna mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret di antaranya membentuk tim investigasi independen, Satgas penegakan hukum, perlindungan saksi dan korban, pembentukan regulasi khusus sektor hiburan dan industri non formal lainnya.
“Komnas HAM dan Kementerian Ketenagakerjaan diharap membentuk tim investigasi bersama untuk menelusuri secara menyeluruh dugaan pelanggaran di OCI, sebagai tinadaklanjut sesuai kewenangan masin-masing institusi terkait untuk penegakan HAM di sektor industri hiburan. Kejaksaan Agung dan Kepolisian diminta membentuk satuan tugas khusus untuk menangani kasus ini, termasuk kemungkinan pelanggaran UU HAM, UU Ketenagakerjaan, dan UU PTPPO,” jelas dia.
Di samping itu, Dewi juga mendorong adanya kampanye nasional tentang hak pekerja dan larangan kerja paksa, khususnya di komunitas hiburan. Sosialisasi terhadap aparat penegak hukum juga diperlukan, kata dia, agar mereka lebih siap menangani kasus-kasus eksploitasi di sektor informal.
“Kasus Oriental Circus Indonesia harus menjadi titik balik bagi kita semua. Negara tidak boleh diam. Kita punya instrumen hukum nasional dan internasional, tinggal bagaimana kita memastikan implementasinya di lapangan,” pungkasnya.
Halaman Selanjutnya
“Komnas HAM dan Kementerian Ketenagakerjaan diharap membentuk tim investigasi bersama untuk menelusuri secara menyeluruh dugaan pelanggaran di OCI, sebagai tinadaklanjut sesuai kewenangan masin-masing institusi terkait untuk penegakan HAM di sektor industri hiburan. Kejaksaan Agung dan Kepolisian diminta membentuk satuan tugas khusus untuk menangani kasus ini, termasuk kemungkinan pelanggaran UU HAM, UU Ketenagakerjaan, dan UU PTPPO,” jelas dia.