Batang, VIVA - Tiga kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur diungkap Polres Batang, Jawa Tengah. Ada tiga pelaku dalam kasus ini yaitu MAR, RYAU, dan S.
Kasus pertama dengan tersangka MAR melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan modus dipacari. Pelaku memaksa korban bersetubuh padahal sudah ditolak beberapa kali.
“Kejadian tersebut diketahui orang tua korban, sehingga orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkan tersangka ke Satreskrim Polres Batang,” kata Kapolres Batang, Ajun Komisaris Besar Polisi Edi Rahmat Mulyana pada Rabu, 23 April 2025.
Foto istimewa
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Kemudian, kasus kedua dengan tersangka RYAU yang modusnya tak jauh beda. Tersangka mengancam korban yang sebelumnya sempat dipaksa mengirim foto tanpa busana.
“Keduanya bertemu dan tersangka membujuk untuk melakukan hubungan suami istri, serta mengancam apabila korban menolak foto tanpa busana tersebut akan disebarkan, akhirnya korban memenuhi permintaan tersangka sampai 2 kali,” kata dia.
Pasca kejadian itu, keduanya tak lagi komunikasi sampai beberapa waktu, tersangka menghubungi korban lagi dan mengajak bersetubuh lagi. Tapi, hal itu ditolak korban sampai akhirnya tersangka menyebar foto tanpa busana korban dan mencantumkan nomor ponsel korban.
“Setelah itu, ibu korban mengetahui masalah tersebut dan menanyakan kepada korban, kemudian melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Batang,” katanya.
Untuk kasus yang ketiga, lanjut Edi, tersangka S modusnya seolah mencari karyawan perempuan sebanyak tiga orang. Korban kemudian melamar dan bertemu dengan tersangka di wilayah Kecamatan Subah, Kabupaten Batan pada 14 September 2022.
Pertemuan berlangsung di tempat sepi, hingga akhirnya korban curiga dan berteriak minta tolong. Tersangka yang panik membawa korban ke tengah hutan kemudian mengeluarkan pistol mengancamnya.
“Korban ketakutan dan tersangka mengambil barang berharga milik korban dalam posisi terikat di pohon. Selain itu, tersangka juga melakukan rudapaksa kemudian melarikan diri, dan korban melaporkan ke Satreskrim Polres Batang,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 82 UU 17/2016, yang keduanya merupakan revisi dari Pasal 79 dan 76E UU 35/2014 dengan ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
“Setelah itu, ibu korban mengetahui masalah tersebut dan menanyakan kepada korban, kemudian melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Batang,” katanya.