Jakarta, VIVA – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta 2024-2025, Haryanto telah rampung menjalani pemeriksaan berkapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasaan, dan/atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Haryanto tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 18.20 WIB. Dia telah menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 10 jam lamanya. Sebab, dia datang ke KPK sekira pukul 08.47 WIB.
Haryanto hanya irit berkomentar usai diperiksa sebagai saksi. "Tanya penyidik aja," katanya pada Jumat, 23 Mei 2025.
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta 2024-2025, Haryanto usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing di Kemnaker RI
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Tak hanya Haryanto, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Dirjen Binapenta 2020-2023, Suhartono; Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019, Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA 2024-2025, Devi Angraeni.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan RI terjadi sejak tahun 2020 sampai 2023.
“(Tempus kasus) periode 2020 sampai dengan 2023,” ujar Plt Deputi Penindakan (Depdak) KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan Rabu, 21 Mei 2025.
Asep menjelaskan pegawai di Ditjen Binapenta diduga memungut atau memaksa para calon tenaga kerja asing (TKA), untuk memberikan sesuatu dan/atau menerima gratifikasi ketika hendak bekerja di Indonesia.
Adapun, tindak pidana tersebut telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Dengan tersangka delapan orang,” kata Asep.
Penggeledahan juga sudah dilakukan penyidik di Kantor Kemnaker RI hingga dua rumah di wilayah Jabodetabek. Motor dan mobil saat ini sudah disita yang merupakan hasil penggeledahan penyidik KPK.
Halaman Selanjutnya
Asep menjelaskan pegawai di Ditjen Binapenta diduga memungut atau memaksa para calon tenaga kerja asing (TKA), untuk memberikan sesuatu dan/atau menerima gratifikasi ketika hendak bekerja di Indonesia.