Jakarta, VIVA - Narkotika jenis sabu dan ribuan butir ekstasi disita dari pengungkapan kasus terhadap seorang pria berinisial HK (48) yang diringkus jajaran Sub Direktorat (Subdit) 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.
“Mengamankan ekstasi sebanyak 1.360 butir dan sabu seberat 28 gram,” ujar Kepala Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Edy Lestari dalam keterangannya pada Jumat, 23 Mei 2025.
Sabu dan ekstasi yang disita (dok. istimewa)
Photo :
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Edy menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diberikan masyarakat ke polisi atas adanya aktivitas yang mencurigakan di wilayah Jakarta Pusat. Aktivitas yang dicurigai masyarakat itu yakni dugaan adanya peredaran narkotika.
Berdasarkan informasi dari masyarakat itu, kemudian polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga akhirnya pelaku dibekuk di sebuah apartemen kawasan Jakarta Pusat pada 21 Mei 2025.
Melalui hasil interogasi polisi terhadap pelaku, didapat informasi bahwa HK rupanya seorang residivis kasus narkotika dan sudah dua kali terjerat kasus serupa.
“Tersangka merupakan residivis dua kali dalam perkara yang sama,” kata Edy.
Kendati demikian, belum diketahui lebih rinci mengenai pengungkapan kasus tersebut lantaran saat ini polisi masih melakukan pengembangan lebih jauh lagi.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas,” katanya.
Jadi Tersangka Juga, Polisi Buru Ketua MPC Ormas Kasus Kericuhan di RS Tangsel
Polisi menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka terkait dengan dengan kericuhan yang terjadi di Rumah Sakit Umum di Tangerang Selatan.
VIVA.co.id
23 Mei 2025