Admin Grup 'Fantasi Sedarah' Ditangkap di Bali, Sebarkan Konten Asusila Sejak 2022

9 hours ago 5

Jumat, 23 Mei 2025 - 22:31 WIB

Jakarta, VIVA – Jajaran kepolisian dari Polres Gresik meringkus seorang pria berinisial IDGAMU di Bali yang diduga merupakan admin grup Facebook bernama ‘Fantasi Sedarah’ yang kemudian diubah menjadi ‘Suka Duka’.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga ruang digital tetap sehat dan juga aman dari konten yang bermuatan pornografi.

“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan platform digital untuk menyebarkan konten-konten yang merusak moral dan nilai sosial masyarakat,” ujar Erdi dalam keterangannya, Jumat, 23 Mei 2025.

Ilustrasi pengguna Facebook.

Photo :

  • www.pixabay.com/geralt

Adapun kasus tersebut mencuat bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang tak sengaja menemukan unggahan bernada asusila di grup tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polres Gresik di Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka berdasarkan data akun media sosial hingga akhirnya ditangkap di Bali.

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, polisi juga melakukan penyitaan terhadap satu unit handphone yang digunakan oleh tersangka untuk mengelola grup.

Melalui proses pendalaman lebih lanjut, grup tersebut telah aktif sejak tahun 2022 dan sempat memiliki lebih dari 32 ribu anggota.

Bareskrim Polri ungkap kasus FB Fantasi Sedarah.

Photo :

  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Adapun hingga saat ini, proses penyidikan kasus tersebut masih berjalan, dan juga melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk Direktorat Siber Polda Jatim dan pihak kejaksaan.

“Ini adalah bukti bahwa Polri serius dalam memantau serta menindak penyimpangan di ruang siber,” kata Erdi.

Halaman Selanjutnya

Melalui proses pendalaman lebih lanjut, grup tersebut telah aktif sejak tahun 2022 dan sempat memiliki lebih dari 32 ribu anggota.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |