Kejagung Beri Penjelasan Rest Area Tol Jagorawi Tetap Beroperasi Meski Disita

7 hours ago 1

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:02 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjelaskan alasan Rest Area Km 21B Tol Jagorawi tetap beroperasi meski sudah disita terkait kasus korupsi tata kelola timah karena masih adanya kontrak sewa dari para pelaku usaha.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa rest area itu dikelola oleh PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Kedua perusahaan itu memiliki keterkaitan dengan CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang menjadi tersangka korporasi dalam kasus korupsi timah.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar

Photo :

  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Ia menyebut CV VIP merupakan milik salah satu tersangka kasus timah, yakni Tamron alias Aon (TN). Namun, sejumlah kios yang ada di rest area itu tak ada kaitannya dengan Tamron.

"Bahwa ada beberapa usaha-usaha di sana, tetapi bukan dilakukan oleh yang bersangkutan. Jadi yang bersangkutan itu hanya memiliki tanah, kemudian mungkin membangun beberapa kios-kios atau katakanlah sejenisnya dan ini disewakan," ucap Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Mei 2025.

Maka dari itu, lanjut dia, operasional rest area masih berjalan hingga kini. Pasalnya, para penyewa tak terkait dengan tindak pidana yang tengah ditangani Kejagung.

"Oleh karenanya, proses (penyegelan) ini terus berlangsung. Karena kan tidak berkaitan usaha itu dengan tempat itu. Karena kan dia melakukan sewa-menyewa dengan pihak lain," jelas Harli.

Meski demikian, Kejaksaan Agung bakal mengawasi tenggat waktu kontrak tersebut. Harli mengaku pihaknya bakal fokus kepada pemulihan keuangan negara.

"Karena itu adalah hak negara, sudah disita, maka ke depan jika misalnya waktu-waktu masa kontraknya sudah selesai maka barangkali akan terkait dengan sewa dan seterusnya akan mulai dikembalikan ke negara," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Jasa Marga menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlaku kepada pihak berwenang, terkait dengan adanya penyitaan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) ata rest area KM 21 B Ruas Tol Jagorawi oleh Kejaksaan Agung.

“Berdasarkan informasi pengelola TIP KM 21 B, selepas pemasangan plang tersebut, TIP KM 21 B masih beroperasi seperti biasa dan tetap dapat melayani pengguna jalan,” ujar Senior Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Plaza Tol Cibubur, Jakarta, Alvin Andituahta Singarimbun, dalam keterangannya, Kamis 22 Mei 2025.

Kejagung Sita Aset Rest Area KM 21B di Tol Jagorawi terkait kasus timah (dok. istimewa)

Photo :

  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Alvin menyampaikan, bahwa TIP atau Rest Area KM 21B Jagorawi tidak dikelola secara langsung oleh Jasa Marga, melainkan oleh pihak ketiga yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang.

“Sehingga segala proses hukum yang berjalan tidak terkait dengan PT Jasa Mara (Persero) Tbk. Ruas Tol Jagorawi sendiri memiliki lima TIP di Ruas Tol Jagorawi yaitu tiga TIP berada di jalur A (arah Ciawi) yaitu di KM 10, KM 35 dan KM 45, serta dua TIP di jalur B (arah Jakarta) yaitu di KM 38 dan KM 21,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya

"Karena itu adalah hak negara, sudah disita, maka ke depan jika misalnya waktu-waktu masa kontraknya sudah selesai maka barangkali akan terkait dengan sewa dan seterusnya akan mulai dikembalikan ke negara," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |