Sulut, VIVA – Pemenang lelang proyek jalan nasional yang berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XV Sulawesi Utara, Satuan Kerja Wilayah I sampai saat ini belum juga diumumkan. Hal ini pun menjadi sorotan masyarakat Sulut.
Proyek jalan nasional yang dimaksud adalah Preservasi Jalan Airmadidi-Batas Kota Tondano, Langowan-Ratahan-Belang, Tondano-Wasian-Kakas-Langowan-Kawangkoan senilai Rp 68,3 miliar. Namun, hingga kini belum diketahui siapa pemenangnya, kendati batas akhir penawaran telah berakhir sejak 29 April 2025.
Belum diumumkannya pemenang lelang memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Salah satu dugaan yang cukup kuat adalah adanya permainan oknum atau kelompok tertentu dalam proses pengumuman pemenang lelang, khususnya melalui sistem e-katalog, yang seharusnya menjamin transparansi dan efisiensi.
Keterlambatan dalam penetapan pemenang lelang jelas menimbulkan kerugian berlapis. Bagi masyarakat penguna jalan, kondisi jalan yang rusak terus dibiarkan tanpa perbaikan. Tak hanya memperlambat mobilitas, tapi juga meningkatkan risiko kecelakaan.
Di sisi lain, kondisi infrastruktur yang semakin parah juga membuat biaya preservasi meningkat karena keterlambatan penanganan akan memperparah kerusakan exsisting jalan yang ada.
Kabar yang berembus di publik diduga kuat adanya indikasi pengaturan pengumuman proyek di e-katalog oleh pihak-pihak tertentu. Indikasi ini diperkuat dengan pola keterlambatan yang tidak wajar dan pembatalan berulang, yang disebut-sebut untuk mengarahkan pemenang kepada pihak tertentu yang sudah 'diatur'.
Menanggapi keluhan masyarakat, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BPJN XV, Ringgo Radetyo memberikan klarifikasi terkait opini publik yang menyebut ada dugaan upaya dari oknum tertentu untuk menghambat pengumuman pemenang lelang proyek jalan nasional.
Ringgo menegaskan bahwa BPJN justru berupaya mempercepat pelaksanaan proyek-proyek tersebut agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat. “Memang sempat terjadi kendala teknis beberapa waktu lalu, khususnya pada sistem e-katalog. Selain itu, sudah dua kali dilakukan tender, namun belum ada perusahaan yang memenuhi klasifikasi,” kata Ringgo.
“Memang sempat terjadi kendala teknis beberapa waktu lalu, khususnya pada sistem e-katalog. Selain itu, sudah dua kali dilakukan tender, namun belum ada perusahaan yang memenuhi klasifikasi,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sebagian dari proyek tersebut merupakan pekerjaan multiyears (tahun jamak), yang membutuhkan izin dari pemerintah pusat, dan saat ini izin tersebut masih dalam proses.
“Jadi tidak benar ada upaya untuk menghambat proyek. Kami justru ingin proyek ini segera terlaksana,” imbuhnya.
3 Blok Migas Dilelang di IPA Convex 2025, ESDM: Harganya Lebih Murah
Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengumumkan penawaran lelang putaran pertama bagi tiga Wilayah Kerja (WK) migas.
VIVA.co.id
20 Mei 2025