Deli Serdang, VIVA – Sebanyak 9 calon jemaah haji nonprosedural atau diduga Ilegal, berhasil digagalkan keberangkatannya dan diamanakan petugas Imigrasi Medan, di Bandara Kualanamu International Airport, di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis sore, 22 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menjelaskan bahwa 9 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural.
Ditambah lagi, petugas Imigrasi di Bandara Kualanamu, mencurigai para penumpang karena memberikan keterangan, tidak konsisten saat proses wawancara di konter pemeriksaan imigrasi. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
“Sebagian mengaku hendak berlibur ke Malaysia, sementara lainnya mengaku akan bekerja. Ketidaksesuaian ini langsung kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan,” ucap Uray, dalam keterangan persnya, Jumat 23 Mei 2025.
9 calon jemaah haji diduga Ilegal diamankan di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.(dok Kantor Imigrasi Medan)
Photo :
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Namun, pihak Kantor Imigrasi Medan tidak membeberkan insial dan berasal dari mana kesembilan calon jemaah diduga Ilegal tersebut. Selanjutnya, petugas mendalami pemeriksaan dengan menelusuri tiket penerbangan mereka.
Uray menjelaskan dari pemeriksaan sementara pihaknya, terungkap fakta seluruh penumpang memiliki tiket penerbangan yang sama namun saling tidak mengenal. Hal ini, memperkuat kecurigaan petugas imigrasi, dugaan keberangkatan mereka diatur oleh pihak ketiga.
“Dua orang di antaranya mengaku sebagai agen travel, yang membawa tujuh orang lainnya untuk menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja. Ini jelas melanggar ketentuan karena pelaksanaan ibadah haji harus menggunakan visa yang sesuai dengan peruntukannya,” jelas Uray.
Uray mengatakan kesembilan calon jemaah haji tersebut, diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Termasuk petugas imigrasi Bandara Internasional Kualanamu segera melakukan penundaan keberangkatan, yang diduga akan berangkat ibadah haji secara nonprosedural.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran keberangkatan haji melalui jalur tidak resmi. Dengan menggunakan jalur resmi dapat memastikan keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi WNI yang akan berangkat ibadah haji,” tutur Uray.
Halaman Selanjutnya
“Dua orang di antaranya mengaku sebagai agen travel, yang membawa tujuh orang lainnya untuk menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja. Ini jelas melanggar ketentuan karena pelaksanaan ibadah haji harus menggunakan visa yang sesuai dengan peruntukannya,” jelas Uray.